Vonis Seumur Hidup untuk Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental: Penyesalan Jadi Pertimbangan

Pertimbangan Penyesalan dalam Vonis Seumur Hidup Oknum TNI AL Penembak Bos Rental

Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis berat, penjara seumur hidup, kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Meskipun hukuman berat dijatuhkan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman para terdakwa.

Hal Meringankan Terdakwa

Salah satu poin utama yang menjadi pertimbangan adalah penyesalan mendalam yang diungkapkan oleh para terdakwa.

"Keadaan-keadaan yang meringankan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ungkap majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Maret 2025.

Selain penyesalan, hakim juga mencatat bahwa para terdakwa belum pernah memiliki catatan buruk, baik dalam bentuk hukuman disiplin maupun pidana. Lebih lanjut, mereka dinilai kooperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak berwenang setelah insiden penembakan terjadi. Sikap kooperatif ini juga menjadi pertimbangan dalam meringankan vonis.

  • Belum pernah dihukum
  • Menyerahkan diri

Permintaan Maaf Ditolak Keluarga Korban

Dalam persidangan, para terdakwa berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada anak-anak korban. Namun, permohonan maaf tersebut tidak diterima oleh keluarga korban. Anak-anak korban khawatir jika mereka memaafkan para terdakwa, hal itu dapat mempengaruhi atau meringankan hukuman yang akan dijatuhkan.

Vonis dan Status Terdakwa

Dalam kasus ini, tiga anggota TNI AL menjadi terdakwa:

  1. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo
  2. Sertu Akbar Adli
  3. Sertu Rafsin Hermawan

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli divonis penjara seumur hidup, sementara Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain hukuman pidana, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

Restitusi Tidak Dibebankan

Meskipun keluarga korban mengajukan permintaan restitusi melalui oditur militer, majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan biaya restitusi kepada para terdakwa. Sebelumnya, oditur militer mengajukan tuntutan restitusi yang cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah, kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan korban luka, Ramli.

  • Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo: Rp 299.633.500 (keluarga Ilyas Abdurrahman) dan Rp 146.354.200 (Ramli)
  • Sertu Akbar Adli: Rp 147.133.500 (keluarga Ilyas Abdurrahman) dan Rp 73.177.100 (Ramli)
  • Sertu Rafsin Hermawan: Rp 147.133.500 (keluarga Ilyas Abdurrahman) dan Rp 73.177.100 (Ramli)

Keputusan majelis hakim untuk tidak membebankan restitusi menjadi salah satu poin yang disoroti dalam kasus ini.