Pemprov Banten Siapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan untuk Ringankan Beban Warga
Pemprov Banten Siapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan untuk Ringankan Beban Warga
Pemerintah Provinsi Banten tengah mempersiapkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Gubernur Banten, Andra Soni, mengonfirmasi bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.
Kebijakan ini menyusul langkah serupa yang telah diambil oleh Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Andra Soni menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak kendaraan.
"Apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya," ujar Andra Soni.
Proses Perumusan Kebijakan
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sedang merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Banten berjanji akan segera mengumumkan detail kebijakan ini kepada publik.
Andra Soni juga menyoroti bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bukan hanya sekadar mengikuti tren, tetapi merupakan kebijakan yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menertibkan dan memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten.
"Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik," kata Andra.
Penertiban Data Kendaraan dan Potensi Pendapatan Daerah
Lebih lanjut, Andra Soni menjelaskan bahwa Pemprov Banten selama ini mencatat potensi pendapatan pajak kendaraan yang cukup besar. Namun, realisasinya seringkali tidak sesuai harapan karena banyak kendaraan yang sudah tidak aktif, hilang, atau rusak.
"Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi," ungkapnya.
Dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan, Pemprov Banten berharap dapat memperbarui data kepemilikan kendaraan dan meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Meringankan Beban Masyarakat Jelang Hari Raya dan Tahun Ajaran Baru
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat meringankan beban pengeluaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.
"Nah, oleh karannya pemerintah Provinsi Banten hadir di situ membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak," kata Deden.
Bapenda Banten saat ini sedang menyusun draf peraturan gubernur terkait program ini, yang diharapkan dapat segera diselesaikan.
Target dan Harapan
Pemberlakuan program penghapusan denda pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025. Namun, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memperpanjang program ini setelah dilakukan evaluasi.
"Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025," ujar Deden.
Total tunggakan pajak kendaraan di Banten saat ini mencapai Rp742 miliar. Bapenda Banten berharap program ini dapat mengurangi tunggakan tersebut setidaknya sebesar 40 persen.
"Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat," pungkas Deden.