Pengeroyokan Satpam dan Taruna Akmil di Magelang Terungkap: Polisi Tangkap Empat Tersangka

Empat Tersangka Pengeroyokan Satpam dan Taruna Akmil di Magelang Berhasil Diringkus

Magelang, Jawa Tengah - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang petugas keamanan (satpam) perumahan Rayyan Residence dan dua orang Taruna Akademi Militer (Akmil). Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait insiden yang terjadi pada Minggu (23/3/2025) sore lalu.

Menurut keterangan Penjabat Sementara (PS) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, pemicu aksi kekerasan ini adalah rasa tersinggung yang dirasakan oleh salah seorang tersangka terhadap satpam perumahan. Kejadian bermula ketika FW, salah seorang tersangka, mencari kunci sepeda motornya dan menanyakan hal tersebut kepada Budiyono, satpam yang bertugas.

"STR baru kami amankan (tangkap) tadi siang. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers, Selasa (25/3/2025).

Saat itu, FW beralasan sedang mencari jamur di sekitar perumahan. Namun, jawaban yang diberikan Budiyono tidak memuaskan FW. Diduga karena emosi, FW kemudian menghubungi sejumlah rekannya. Satpam Rayyan Residence Budiyono yang merasa terancam meminta bantuan dua anggota Akmil, Khoiri dan Ramadhan yang merupakan warga perumahan tersebut.

Tanpa disangka, situasi justru memanas. FW tiba-tiba menyerang Khoiri dengan sebilah golok yang telah dibawanya dari rumah. Serangan tersebut kemudian berlanjut kepada Ramadhan dan Budiyono. Khoiri berhasil melarikan diri meski mengalami luka sobek di telinga kiri. Sementara itu, Ramadhan mengalami luka sobek di bahu kiri dan memar di wajah. Budiyono sendiri mengalami luka sobek di kepala, tangan kanan, dan pundak kiri akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka lainnya, yaitu NA, KY, dan STR.

Identitas Korban dan Tersangka

Berikut adalah identitas korban dalam kasus pengeroyokan ini:

  • Budiyono (53), Satpam Rayyan Residence
  • Khoiri (36), Taruna Akmil
  • Ramadhan (25), Taruna Akmil

Sedangkan keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah:

  • FW (37)
  • NA (38)
  • KY (33)
  • STR (64)

Diketahui bahwa STR dan KY adalah ayah dan anak. Polisi juga mengungkapkan bahwa FW merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Proses Penangkapan dan Motif Pengeroyokan

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah berhasil diamankan pada Senin (24/3/2025). FW ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara dua tersangka lainnya diamankan dengan bantuan dari aparat TNI. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa para tersangka mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

Polisi menduga bahwa kombinasi rasa tersinggung dan pengaruh alkohol menjadi faktor utama pemicu aksi kekerasan ini. Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa hanya empat orang yang terlibat langsung dalam pengeroyokan. Rekan-rekan lainnya yang sempat dipanggil oleh FW tidak terlibat dalam aksi tersebut.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau motif lain yang belum terungkap.