Kejagung Dorong Pendalaman Kasus Pagar Laut Tangerang ke Arah Dugaan Korupsi
Kejagung Minta Bareskrim Dalami Dugaan Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri, dengan permintaan agar penyidikan lebih lanjut difokuskan pada potensi tindak pidana korupsi. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menemukan indikasi kuat kerugian negara dan dampak ekonomi yang signifikan akibat praktik ilegal dalam penguasaan wilayah laut tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka ARS dan rekan-rekannya telah dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Pengembalian ini didasari oleh temuan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengindikasikan bahwa kasus ini tidak hanya terbatas pada pemalsuan dokumen, tetapi juga melibatkan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang lebih besar.
Indikasi Kerugian Negara dan Korupsi
JPU menduga bahwa kerugian negara dan perekonomian ini timbul sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal, yang mencakup penerbitan izin dan sertifikat tanpa melalui prosedur reklamasi yang sah dan tanpa izin terkait Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PKK-PR Laut) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, JPU mencurigai bahwa penerbitan sertifikat ilegal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Hal ini memicu permintaan agar penyidik Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi, yang memiliki implikasi hukum yang lebih serius.
"Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor," tegas Harli Siregar.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kejagung menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Koordinasi ini diharapkan dapat memberikan arahan dan pengawasan yang tepat dalam penanganan kasus ini.
Tenggat Waktu dan Latar Belakang Kasus
Penyidik Bareskrim Polri diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh JPU. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Kepala Desa Kohod, Arsin
- Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta
- Dua penerima kuasa, SP dan CE
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penetapan tersangka ini pada tanggal 18 Februari 2025 di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Dengan adanya permintaan dari Kejaksaan Agung agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah korupsi, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.