Wajib Pajak Diimbau Segera Laporkan SPT Tahunan Sebelum Batas Waktu Terlewati

Imbauan Pelaporan SPT Tahunan: Jangan Tunda Hingga Batas Akhir!

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) akan segera berakhir pada 31 Maret 2025, sementara untuk Wajib Pajak Badan (WP Badan) pada 30 April 2025.

Meski demikian, data terbaru menunjukkan masih banyak WP yang belum melaporkan SPT Tahunan. Hingga 21 Maret 2025, baru tercatat 9,95 juta WP yang telah melaporkan, terdiri dari 9,67 juta WPOP dan 283 ribu WP Badan. Angka ini masih jauh dari target kepatuhan yang ditetapkan DJP sebesar 16,21 juta WP atau sekitar 81,92% dari total 19,8 juta WP yang wajib lapor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan pentingnya pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu sebesar Rp 100.000 untuk WPOP dan Rp 1.000.000 untuk WP Badan.

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan secara Online

Pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah dengan memanfaatkan platform DJP Online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses Laman DJP Online: Kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Login: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera. Klik tombol "Login".
  3. Pastikan Data: Setelah berhasil login, periksa kembali seluruh data yang tercantum, pastikan sesuai dengan data pajak Anda. Kemudian, pilih menu e-Filing.
  4. Buat SPT: Klik tombol "Buat SPT" dan ikuti panduan yang muncul di sistem. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  5. Ringkasan dan Verifikasi: Sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor handphone yang terdaftar.
  6. Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi yang telah diterima, lalu klik tombol "Kirim SPT" untuk melaporkan SPT Anda.
  7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil melaporkan, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh melalui email.

Catatan Penting:

  • Untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 (dilaporkan pada tahun 2025), pelaporan masih menggunakan platform DJP Online. Sistem Coretax akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026.

Jangan tunda lagi! Segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu terlewati dan hindari sanksi denda. Manfaatkan kemudahan pelaporan online melalui DJP Online.