KPK Sikat Korupsi Proyek PUPR OKU: Penggeledahan Intensif dan Penetapan Enam Tersangka
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemotongan anggaran yang melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Serangkaian penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi strategis terkait dengan perkara ini, menandakan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penggeledahan intensif telah berlangsung sejak tanggal 19 hingga 24 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) serta dokumen-dokumen penting yang diyakini dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi ini.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dan menyita BBE dan dokumen, termasuk dokumen terkait Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," ujar Tessa kepada awak media pada Selasa (25/3/2025).
Berikut adalah rincian lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan KPK:
- 19 Maret 2025:
- Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU
- Kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU (Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD)
- Rumah Dinas Bupati OKU
- 20 Maret 2025:
- Kantor DPRD OKU
- Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baturaja
- Rumah tersangka Umi Hartati (UH)
- Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
- 21 Maret 2025:
- Rumah tersangka Nopriansyah (NOP)
- Rumah tersangka M. Fahrudin (MF)
- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Kantor Bank BCA KCP Baturaja
- Rumah Saudara A
- Rumah Saudara AS
- 22 Maret 2025:
- Rumah Saudara M
- Rumah Tersangka Ferlan Juliansyah (F)
- Rumah Tersangka M. Fauzi alias Pablo (MFZ)
- Rumah Saudara RF
- 24 Maret 2025:
- Rumah Saudara MI
- Rumah Saudara AT
- Rumah Saudara I
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kabupaten OKU ini. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, hingga pihak swasta. Berikut adalah daftar nama-nama tersangka:
- Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
- M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fauzi alias Pablo (MFZ), Pihak Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), Pihak Swasta
Kasus ini bermula ketika tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU. Tagihan tersebut dilakukan karena mendekati Hari Raya Idul Fitri. Nopriansyah menjanjikan bahwa fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut akan dicairkan sebelum Lebaran.
Pada tanggal 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp2,2 miliar dari M. Fauzi alias Pablo, seorang pengusaha. Selain itu, Nopriansyah juga telah menerima Rp1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. Uang tersebut diduga kuat akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU yang terlibat.
Puncak dari penyelidikan ini terjadi pada tanggal 15 Maret 2025, ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di seluruh pelosok negeri, tanpa pandang bulu. Penindakan tegas terhadap para pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.