Peradi Usul Imunitas Profesi Advokat dalam Revisi KUHAP: Mekanisme Etik Internal sebagai Filter
Peradi Usul Imunitas Profesi Advokat dalam Revisi KUHAP: Mekanisme Etik Internal sebagai Filter
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut MP Pangaribuan, mengajukan usulan penting dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan tersebut menekankan perlunya imunitas profesi bagi advokat, sebuah mekanisme yang dinilai krusial untuk melindungi integritas profesi hukum di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025, Luhut memaparkan secara detail konsep imunitas profesi yang diusulkan Peradi.
Konsep yang diusulkan Peradi bukanlah pemberian kekebalan hukum mutlak. Sebaliknya, usulan ini bertujuan untuk membangun sistem yang lebih terstruktur dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh advokat. Luhut menjelaskan bahwa advokat yang diduga melanggar aturan, khususnya Pasal 16 Undang-Undang Advokat, akan terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan etik internal melalui Dewan Kehormatan Peradi. Tahap ini diprioritaskan untuk memastikan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan memang merupakan pelanggaran hukum pidana, dan bukan sekadar pelanggaran etik profesi.
"Hanya setelah pemeriksaan etik internal selesai dan ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana, maka barulah advokat tersebut diserahkan kepada pihak penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujar Luhut. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini sejalan dengan proses yang diterapkan pada anggota kepolisian, di mana dugaan pelanggaran akan diselidiki terlebih dahulu oleh bagian pengawas internal sebelum dilimpahkan ke ranah peradilan pidana. Kasus Ferdy Sambo, misalnya, menjadi rujukan yang relevan. Meskipun Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, proses etik internal di kepolisian tetap dilalui sebelum proses pidana dimulai.
Lebih lanjut, Luhut juga menekankan pentingnya pengakuan Peradi sebagai Bar Association, sejalan dengan standar organisasi profesi advokat di negara-negara dengan sistem hukum Anglo-Amerika. Menurutnya, pengakuan ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap peran dan fungsi organisasi advokat, serta mendorong penegakan etik profesi yang lebih efektif. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan menjaga martabat profesi advokat.
Usulan Peradi ini menandai langkah proaktif dalam menjaga integritas profesi advokat dan memberikan perlindungan hukum yang proporsional. Namun, usulan ini juga perlu dikaji secara mendalam oleh Komisi III DPR dan stakeholder terkait untuk memastikan implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, serta tidak berpotensi menimbulkan implikasi negatif lainnya. Proses revisi KUHAP sendiri menuntut kehati-hatian dan pertimbangan yang matang agar perubahan yang dihasilkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia secara keseluruhan.
Penjelasan poin penting usulan Peradi:
- Imunitas Profesi (bukan kekebalan hukum mutlak): Prioritas pada pemeriksaan etik internal terlebih dahulu sebelum proses hukum pidana.
- Dewan Kehormatan Peradi sebagai Filter: Menentukan apakah pelanggaran masuk ranah pidana atau hanya etik.
- Analogi dengan Proses Etik di Kepolisian: Mekanisme serupa diterapkan pada anggota Kepolisian sebelum proses pidana.
- Pengakuan Peradi sebagai Bar Association: Penting untuk menjaga martabat dan peran profesi advokat.