Antusiasme Warga Depok Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Raup Hampir 2 Miliar Rupiah dalam Sehari

Warga Depok Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Catat Rekor Pendapatan

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat Depok. Hal ini terlihat dari antrean panjang yang mengular di Kantor Samsat Depok, Jalan Merdeka, Sukmajaya, pada Selasa (25/3/2025).

Membludaknya warga yang ingin memanfaatkan program ini berdampak signifikan pada pendapatan Samsat Depok. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok, Yosep M. Zuanda, mengungkapkan bahwa pada hari Senin (24/3/2025), Samsat Depok berhasil meraup pendapatan hampir Rp 1,8 miliar hanya dari pajak kendaraan bermotor. Angka ini melonjak drastis dibandingkan hari-hari biasa.

"Untuk secara rupiah, pendapatan yang masuk untuk pajak kendaraan bermotor, itu di angka Rp 1,768 miliar. Artinya hampir Rp 1,8 miliar untuk pajak kendaraan saja, itu satu hari kemarin saja (Senin, 24 Maret 2025)," ujar Yosep.

Lonjakan pendapatan ini didorong oleh peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak di Samsat Depok. Yosep menjelaskan bahwa pada hari biasa, Samsat Depok melayani sekitar 1.600 kendaraan. Namun, dengan adanya program pemutihan pajak, jumlah kendaraan yang masuk meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi sekitar 3.700 unit per hari. Komposisinya didominasi oleh sepeda motor dengan persentase sekitar 70%, sementara sisanya adalah mobil.

Bahkan, hingga pukul 12.00 WIB pada hari Selasa (25/3/2025), Samsat Depok telah menerima sekitar 1.978 kendaraan dengan total pendapatan mencapai Rp 915 juta. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan hari biasa pada jam yang sama, yang biasanya berada di kisaran Rp 400 jutaan.

Apresiasi Warga dan Imbauan untuk Memanfaatkan Program

Yosep mengapresiasi kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini karena dinilai sangat membantu meringankan beban masyarakat Jawa Barat, khususnya mereka yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.

"Kemarin saya ketemu dengan warga yang menunggak sekitar 21 tahun, sudah dari 2004 karena motor juga enggak balik nama," ungkapnya.

Oleh karena itu, Yosep mengimbau seluruh warga Depok untuk segera memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini, yang telah diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan tarif baru tahun 2025 tanpa harus membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat. Melalui program ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Berikut poin-poin penting terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat:

  • Penghapusan Tunggakan: Tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan.
  • Periode Program: Diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
  • Tarif Pajak: Pemilik kendaraan hanya perlu membayar tarif pajak baru tahun 2025.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbarui pajak kendaraan mereka tanpa terbebani dengan tunggakan yang menumpuk.