THR Tak Sesuai Harapan, Pegawai RS Sardjito Yogyakarta Gelar Protes dan Audiensi Berujung Walk Out

Kekecewaan Terhadap Kebijakan THR Memicu Aksi Protes di RSUP Dr. Sardjito

Ratusan pegawai RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, termasuk tenaga medis dan staf administrasi, melancarkan aksi protes pada Selasa (25/03/2025) sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Aksi ini dipicu oleh keputusan manajemen rumah sakit yang hanya memberikan THR sebesar 30% dari insentif atau remunerasi yang biasa diterima.

Aksi dimulai dengan perkumpulan massa di depan lobi utama rumah sakit. Sembari membawa kertas-kertas bertuliskan tuntutan, seperti "100% bukan 30%" dan "Sardjito Gelap", para pegawai bergerak menuju gedung administrasi pusat untuk melakukan audiensi dengan jajaran direksi dan manajemen rumah sakit.

Audiensi Berujung Walk Out dan Harapan akan Evaluasi

Audiensi yang dihadiri oleh Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Eniarti, berlangsung tegang dan diwarnai dengan aksi walk out oleh sebagian peserta. Dokter Bhirowo Yudo, salah satu perwakilan pegawai, menyampaikan bahwa tujuan audiensi adalah untuk mencari solusi terbaik demi kemajuan rumah sakit.

"Kita di sini sebagai keluarga, dengan semangat persaudaraan, ingin memberikan yang terbaik untuk rumah sakit. Tidak ada maksud lain," ujarnya.

Lebih lanjut, dokter Bhirowo Yudo mengungkapkan kekecewaan para pegawai atas perbedaan signifikan besaran THR yang diterima dibandingkan tahun sebelumnya. Ia berharap manajemen rumah sakit dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan mempertimbangkan pemberian THR yang lebih sesuai dengan harapan para pegawai.

"Kami merasa ada perbedaan yang mencolok dibandingkan tahun lalu. Besar harapan kami agar ada perbaikan, setidaknya mendekati THR yang kami terima sebelumnya," imbuhnya.

Selain masalah THR, para pegawai juga menyuarakan keluhan terkait beban kerja yang semakin berat. Mereka berharap agar dedikasi dan kerja keras mereka dapat diimbangi dengan apresiasi dan penghargaan yang setimpal.

Tanggapan Manajemen dan Janji Evaluasi

Menanggapi aksi protes dan tuntutan para pegawai, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Eniarti, menyatakan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap pegawai.

"Tentu saja, menyampaikan tuntutan adalah hak setiap pegawai. Kami juga menjalankan amanah yang diberikan," ujarnya.

Eniarti menegaskan bahwa manajemen rumah sakit akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tuntutan para pegawai. Ia juga menyampaikan bahwa hak gaji pegawai telah dibayarkan 100%, dan tuntutan yang diajukan fokus pada insentif THR.

"Kami sudah sepakat untuk melakukan evaluasi kembali. Yang terpenting, jika pendapatan rumah sakit meningkat, pastilah kami akan memberikan apresiasi yang lebih baik," tuturnya.

Eniarti menjelaskan bahwa pemberian THR sebesar 30% telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan, khususnya bagi pengelola dan pegawai yang menggunakan sistem remunerasi fee for service.

Ia menambahkan bahwa besaran THR yang diterima oleh masing-masing pegawai tidak bisa disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan grade atau tingkatan jabatan masing-masing.

"Kami akan mempertimbangkan tiga aspek penting, yaitu kepatutan, keadilan, dan proporsional. Tiga hal ini harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit. Jadi, tidak bisa disamaratakan," jelas Eniarti.

Manajemen rumah sakit berjanji akan terus berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip kepatutan, keadilan, dan proporsional dalam setiap kebijakan yang diambil, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pemberian penghargaan kepada para pegawai.