Perusahaan Lalai Bayar THR Terancam Sanksi Tegas: Kemenaker Beri Penjelasan
Perusahaan Lalai Bayar THR Terancam Sanksi Tegas: Kemenaker Beri Penjelasan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Sanksi tegas menanti, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Kemenaker tidak akan mentolerir perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja terkait THR. Meskipun Kemenaker tidak memiliki wewenang langsung untuk mencabut izin usaha, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi laporan yang masuk.
Mekanisme Pengawasan dan Penindakan
Proses pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang lalai membayarkan THR akan dilakukan secara bertahap dan sistematis. Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil oleh Kemenaker:
- Pemeriksaan Laporan: Kemenaker akan memeriksa riwayat laporan perusahaan, termasuk catatan pelanggaran sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran berulang.
- Pemanggilan dan Pemeriksaan: Perusahaan yang terindikasi tidak membayarkan THR akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Nota Pemeriksaan: Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengawas ketenagakerjaan akan mengeluarkan nota pemeriksaan I dan II sebagai peringatan kepada perusahaan.
- Rekomendasi Sanksi: Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan nota pemeriksaan, Kemenaker akan memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha.
Posko THR Dibuka untuk Pengaduan dan Konsultasi
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak pekerja, Kemenaker telah membuka Posko THR sejak 11 Maret 2025. Posko ini berfungsi sebagai pusat pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa Posko THR tidak hanya melayani pekerja formal, tetapi juga pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Layanan yang Diberikan Posko THR
Posko THR memberikan dua layanan utama:
- Konsultasi: Memberikan informasi dan penjelasan mengenai perhitungan THR yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengaduan: Menerima pengaduan dari pekerja yang merasa haknya terkait THR tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Posko THR Kemenaker berlokasi di Lantai I Gedung B Kantor Kemenaker RI, Jl Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan. Layanan konsultasi akan diberikan hingga 7 April 2025, sementara layanan pengaduan akan terus dibuka untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran.
Kemenaker berharap dengan adanya Posko THR dan mekanisme pengawasan yang ketat, perusahaan-perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada para pekerja. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.