Wamenaker Geram: Praktik BHR Tak Layak untuk Pengemudi Ojol Mencuat, Klarifikasi Aplikator Didorong
Wamenaker Geram: Praktik BHR Tak Layak untuk Pengemudi Ojol Mencuat, Klarifikasi Aplikator Didorong
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel), menyatakan kekecewaannya atas laporan praktik pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) yang dinilai tidak layak bagi pengemudi ojek online (ojol). Sorotan utama tertuju pada kasus di mana pengemudi hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000, jumlah yang dianggap tidak sepadan dengan kontribusi mereka.
Wamenaker Noel menegaskan bahwa Kemenaker akan segera memanggil dan meminta klarifikasi dari perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi online terkait. "Kita akan minta klarifikasi dari platform digital ini, kenapa hal ini bisa terjadi. Kita tidak ingin mereka (driver dan kurir online) merasa dikecewakan. BHR Rp 50 ribu itu sangat tidak pantas," ujarnya di Kantor Kemenaker, Jakarta, baru-baru ini.
Kegeraman Wamenaker ini muncul setelah menerima aduan dari puluhan pengemudi dan kurir online yang merasa diperlakukan tidak adil dalam pemberian BHR. Kemenaker berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. Rencananya, Kemenaker akan mengundang perwakilan perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi terbaik.
"Kita akan coba cek juga ke para aplikator atau platform digital ini. Kita juga kan butuh penyeimbangan opini. Kita mau tanya juga ke mereka (perusahaan), mereka kan punya hak untuk mengklarifikasi. Tapi kan apa yang mereka sampaikan, kawan-kawan driver ini kan fakta dan data. Mereka punya datanya, mereka tahu jam kerjanya, mereka tahu hasilnya, tinggal kita klarifikasi," jelas Noel.
Aduan Pengemudi Ojol dan Tuntutan Serikat Pekerja
Sebelumnya, puluhan perwakilan pengemudi dan kurir online telah mengadukan permasalahan BHR ini ke Posko THR di Kantor Kemenaker. Mereka mengeluhkan ketidaksesuaian pembayaran BHR dengan aturan yang berlaku.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa banyak pengemudi yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000, meskipun pendapatan tahunan mereka kepada perusahaan mencapai puluhan juta rupiah. "Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol dan juga mereka (perusahaan) melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Oleh menteri," tegas Lily.
SPAI mencatat, hingga saat ini telah terkumpul 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan. Mayoritas laporan tersebut adalah mengenai BHR yang hanya sebesar Rp 50.000 atau bahkan belum diterima sama sekali menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Lily menjelaskan bahwa perhitungan BHR seharusnya mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur teknis perhitungan pembayaran BHR. Menurut SE tersebut, BHR dihitung berdasarkan penghasilan pengemudi atau kurir selama satu tahun, dibagi 12 bulan, dan dikalikan 20 persen. SPAI mencontohkan, jika seorang pengemudi menghasilkan Rp 100 juta dalam satu tahun, maka BHR yang seharusnya diterima adalah sekitar Rp 1,6-1,7 juta.
Seruan untuk Tindakan Tegas dan Keadilan
SPAI mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan aplikasi transportasi online yang tidak mematuhi aturan pembayaran BHR. Mereka juga meminta kesempatan untuk menyampaikan keluhan langsung kepada Presiden.
"Kami minta pemerintah, negara hadir dalam hal ini ya. Untuk bertindak tegas kepada aplikator-aplikator yang nakal. Karena mereka sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia," jelas Lily.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik pemberian BHR di sektor transportasi online. Keadilan dan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol harus menjadi perhatian utama, mengingat peran penting mereka dalam perekonomian dan mobilitas masyarakat.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian:
- Ketidaksesuaian BHR: Banyak pengemudi ojol menerima BHR yang jauh di bawah standar yang diharapkan.
- Aduan ke Kemenaker: Puluhan pengemudi dan kurir online telah mengadukan masalah ini ke Kemenaker.
- Tuntutan Serikat Pekerja: SPAI mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan BHR.
- Permintaan Klarifikasi: Wamenaker akan memanggil perusahaan aplikasi untuk memberikan klarifikasi.
- Perhitungan BHR: Perhitungan BHR seharusnya mengacu pada SE yang berlaku.
- Harapan Pengemudi: Pengemudi ojol berharap pemerintah dapat melindungi hak-hak mereka dan memastikan keadilan dalam pemberian BHR.