Pemprov Jabar Umumkan Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Juni 2025
Pemprov Jabar Umumkan Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons atas antusiasme tinggi dari masyarakat serta untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Program pemutihan PKB ini, yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Detail Program Pemutihan PKB:
- Periode: Diperpanjang hingga 30 Juni 2025
- Keringanan: Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak
- Berlaku untuk: Seluruh kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat dan memiliki tunggakan pajak
- Pembayaran: Hanya pokok pajak tahun berjalan yang perlu dibayarkan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa perpanjangan program ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov Jabar kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
"Kami berharap dengan adanya perpanjangan program pemutihan PKB ini, semakin banyak masyarakat yang terbantu dan kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu semakin meningkat," ujarnya.
Apresiasi Bagi Wajib Pajak Taat:
Sementara itu, terkait apresiasi bagi wajib pajak yang taat membayar pajak, Pemprov Jabar juga tengah menyiapkan program khusus. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pembangunan daerah. Detail program ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah setia membayar pajak tepat waktu. Kami menyadari pentingnya memberikan apresiasi kepada mereka, dan saat ini kami sedang merumuskan program yang sesuai," tambahnya.
Dengan adanya program pemutihan PKB dan apresiasi bagi wajib pajak taat, Pemprov Jabar berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.
Tata Cara dan Lokasi Pembayaran:
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui beberapa cara, baik secara daring (online) maupun luring (offline). Untuk pembayaran daring, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital atau melalui platform e-commerce yang bekerja sama dengan Bapenda Jabar. Sementara itu, untuk pembayaran luring, pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat, gerai Samsat keliling, atau titik-titik pembayaran yang telah ditentukan.
Syarat dan Ketentuan:
- Siapkan STNK asli dan fotokopi.
- Siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
- Siapkan BPKB asli (jika ada) untuk verifikasi data.
- Isi formulir permohonan pemutihan pajak yang disediakan di lokasi pembayaran.
- Pastikan Anda membawa uang tunai atau kartu debit/kredit yang mencukupi untuk pembayaran pajak tahun berjalan.
Dengan adanya kemudahan dan keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor mereka. Hal ini tidak hanya akan meringankan beban finansial, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.