AirNav Indonesia Gencarkan Sosialisasi Bahaya Balon Udara Liar Bagi Keselamatan Penerbangan

Ancaman Balon Udara Liar Terhadap Penerbangan: AirNav Tingkatkan Kewaspadaan

AirNav Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya balon udara liar yang dapat mengancam keselamatan penerbangan, terutama selama periode libur Lebaran. Insiden terkait balon udara liar masih sering terjadi, terutama di wilayah yang menyelenggarakan festival balon udara.

Direktur Operasi AirNav Indonesia, Setio Anggoro, mengungkapkan bahwa laporan mengenai gangguan penerbangan akibat balon udara liar terus meningkat. Pada tahun 2024, tercatat lebih dari 50 laporan balon udara yang mencapai ketinggian signifikan, melebihi 330 meter. Ketinggian ini sangat berbahaya karena berada di jalur lalu lintas pesawat udara.

"Pada 2024, kami mendapatkan lebih dari 50 laporan balon udara, dan beberapa laporan itu ketinggiannya sangat signifikan. Jadi di atas level 330 m, 370 m. Sehingga ini merupakan melewati jalur pesawat udara dan ini merupakan hal yang sangat berbahaya bagi penerbangan," kata Setio Anggoro.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan yang lebih besar, AirNav Indonesia telah memetakan dua lokasi utama penyelenggaraan festival balon udara, yaitu Wonosobo dan Kertek di Jawa Tengah, serta Pekalongan. Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan penerbangan balon udara dapat terkontrol dengan baik.

Upaya Mitigasi dan Koordinasi

AirNav Indonesia telah melakukan berbagai upaya mitigasi, termasuk:

  • Koordinasi Intensif: Melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti kantor cabang, pemerintah daerah, otoritas bandara, komunitas balon udara, dan aparat penegak hukum (APH).
  • Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui poster, flyer, dan video yang menjelaskan bahaya melepaskan balon udara tanpa tambatan. Sosialisasi ini ditujukan kepada lingkungan sekolah, pesantren, dan komunitas lainnya.
  • Penyebaran Informasi: Memanfaatkan media sosial AirNav, maskapai penerbangan, pemerintah daerah, otoritas bandara, dan komunitas balon udara untuk menyebarkan informasi mengenai bahaya balon udara liar.

Persyaratan Penerbangan Balon Udara yang Aman

Bagi masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara, AirNav Indonesia mengingatkan untuk mematuhi sejumlah persyaratan keselamatan, di antaranya:

  • Balon udara harus memiliki warna yang mencolok.
  • Balon udara harus memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar mudah terlihat.
  • Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval, atau berjumlah lebih dari satu, dimensi maksimal balon adalah 4m x 4m x 7m.
  • Tinggi balon udara maksimal 4 meter.
  • Batas ketinggian maksimal penerbangan balon udara adalah 150 meter.

AirNav Indonesia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku demi keselamatan penerbangan dan menghindari potensi kecelakaan.

Selain itu, AirNav Indonesia juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan festival balon udara diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek keselamatan dan perizinan terkait penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya.