Pembunuh Sopir Taksi Online di Bantul Terancam Hukuman Mati Akibat Pasal Berlapis
Pembunuhan Brutal Sopir Taksi Online di Bantul: Pelaku Dihadapkan pada Jerat Hukum Berlapis
Kasus pembunuhan seorang sopir taksi online, Juremi (64), yang ditemukan tewas di Ring Road Selatan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru. Tersangka pelaku, Yoga Andry (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas perbuatannya. Kepolisian Resor (Polres) Bantul menjerat Yoga dengan pasal berlapis yang berpotensi mengantarkannya pada hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, menjelaskan bahwa Yoga Andry dijerat dengan beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula ketika korban, Juremi, menjemput pelaku di sebuah penginapan di wilayah Kota Yogyakarta pada hari Jumat (21/3/2025). Tersangka Yoga diketahui telah dua kali memesan taksi online. Namun, pada order terakhir, ia memilih menggunakan jasa taksi offline dengan mobil Calya yang dikendarai Juremi.
Saat berada di dalam mobil, tepatnya di area parkir hotel, Yoga yang duduk di kursi belakang langsung menyerang Juremi dengan menggunakan palu. Korban dipukul sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban pingsan, pelaku memindahkan tubuh korban ke kursi penumpang di sebelah kiri.
Menurut keterangan Iptu Iqbal, saat melintas di kawasan Ring Road Selatan, Juremi sempat siuman dan berusaha merebut kendali kemudi mobil. Akibatnya, mobil menabrak separator jalan dan mengalami pecah ban. Tersangka yang panik kemudian kembali memukuli korban dengan palu secara membabi buta.
Menyadari kondisi mobil yang berlumuran darah dan ban yang kempes, Yoga memutuskan untuk meninggalkan mobil dan melarikan diri dengan berjalan kaki menuju sebuah losmen di daerah Janti. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, dompet, dan kunci kendaraan. Barang-barang tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
"Tersangka sudah menyiapkan palu, dan mencoba menghabisi korban untuk mengambil barang-barang seperti mobil, tas, dompet, dan lain-lain," ungkap Iptu Iqbal.
Penangkapan Pelaku
Tim Reskrim Polres Bantul berhasil meringkus Yoga Andry di sebuah hotel di kawasan Janti pada hari Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 01.40 WIB. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian pembunuhan tersebut.
"Terduga pelaku ditangkap di sebuah hotel di Janti sekitar pukul 01.40 WIB," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, kepada awak media.
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Proses hukum terhadap tersangka Yoga Andry akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik tindakan keji tersebut. Masyarakat pun berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.