GP Ansor Kerahkan LBH Dampingi Mahasiswa Aksi UU TNI: Desak Transparansi Penangkapan

GP Ansor Respon Dugaan Represi Aparat dalam Aksi Demonstrasi UU TNI

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan keprihatinannya atas tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa terkait Undang-Undang TNI. Organisasi masyarakat (ormas) ini menyoroti dugaan penggunaan kekerasan berlebihan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap para demonstran, yang mayoritas merupakan mahasiswa.

Ketua LBH GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait jatuhnya korban luka akibat tindakan represif aparat. Menurutnya, penangkapan demonstran tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Kami sangat prihatin dengan tindakan represif yang diduga dilakukan aparat kepolisian. Hak untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai instrumen hukum internasional. Penangkapan yang tidak disertai alasan yang jelas adalah pelanggaran hak asasi manusia," ujar Dendy dalam keterangan pers yang diterima media, Selasa (25/3/2025).

Menyikapi situasi ini, LBH GP Ansor mengambil langkah proaktif dengan menginstruksikan seluruh jajaran pengurus di tingkat wilayah dan cabang untuk membuka posko pengaduan. Posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan represif aparat selama aksi demonstrasi berlangsung. Selain itu, LBH GP Ansor juga mengerahkan tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran yang ditangkap dan ditahan.

Instruksi Nasional: Pendampingan Hukum dan Advokasi

Langkah-langkah konkret yang diinstruksikan LBH GP Ansor meliputi:

  • Pembukaan Posko Pengaduan: Membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat selama demonstrasi.
  • Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan hukum kepada demonstran yang ditangkap, mulai dari proses pemeriksaan hingga persidangan.
  • Advokasi: Melakukan upaya advokasi untuk memastikan hak-hak demonstran terpenuhi dan tidak dilanggar selama proses hukum.
  • Pemantauan: Melakukan pemantauan terhadap jalannya proses hukum yang melibatkan demonstran.

LBH GP Ansor juga mendesak pihak kepolisian untuk segera mengumumkan jumlah demonstran yang ditangkap, serta status hukum mereka. Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada keluarga demonstran dan memudahkan proses pendampingan hukum.

"Kami meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam memberikan informasi terkait penangkapan demonstran. Keluarga berhak tahu kondisi dan status hukum anggota keluarga mereka. Transparansi ini juga akan memudahkan kami dalam memberikan pendampingan hukum yang efektif," tegas Dendy.

Menjaga Marwah Hukum dan Demokrasi

Lebih lanjut, LBH GP Ansor menekankan bahwa pendampingan hukum ini merupakan wujud komitmen organisasi untuk menjaga marwah hukum dan demokrasi di Indonesia. Pihaknya berharap agar aparat kepolisian bertindak profesional dan proporsional dalam menangani aksi demonstrasi, serta menghormati hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

"Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap siapapun. Aksi demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, dan aparat kepolisian harus menghormati hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi mereka," pungkas Dendy.

LBH GP Ansor akan terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan hak-hak para demonstran terpenuhi. Organisasi ini juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban umum selama menyampaikan aspirasi mereka.