Jelang Idul Fitri, KPK Imbau Penyelenggara Negara Hindari Gratifikasi dan Pemerasan THR
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menjauhi praktik gratifikasi dan pemerasan, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang kerap terjadi di momen-momen hari raya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2025), menegaskan bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. “Pegawai negeri dan penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” ujarnya.
KPK secara khusus menyoroti potensi praktik pemberian dan penerimaan gratifikasi terselubung dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah lainnya. Tessa mengingatkan bahwa tindakan meminta atau menerima THR dari pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan jabatan penyelenggara negara merupakan pelanggaran etika dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
"Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara," tegasnya.
Untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, KPK meminta peran aktif dari pimpinan instansi, inspektorat, dan satuan pengawas internal (SPI) di masing-masing lembaga pemerintahan. Mereka diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap potensi terjadinya praktik gratifikasi di lingkungan kerja mereka.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini menjadi panduan bagi seluruh instansi pemerintah dalam upaya mencegah dan memberantas praktik korupsi yang berkaitan dengan perayaan hari raya.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Gratifikasi: Menerima atau memberikan hadiah yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas.
- Pemerasan THR: Meminta dana atau hadiah dengan dalih THR, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi.
- Pengawasan Internal: Pimpinan instansi, inspektorat, dan SPI harus aktif melakukan pemantauan dan pengawasan.
- Surat Edaran KPK: Merujuk pada Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 sebagai panduan.
KPK berharap dengan adanya imbauan dan panduan ini, penyelenggara negara dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan berintegritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk praktik korupsi.