Kasus Penganiayaan ART di Pulogadung Mencuat: Majikan Jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif

Kasus Penganiayaan ART di Pulogadung Mencuat: Majikan Jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) di Pulogadung, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Timur telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan majikan korban sebagai tersangka. Penganiayaan ini diduga telah berlangsung sejak 2024.

Kronologi Kejadian

Kasus ini mencuat setelah S pulang ke kampung halamannya di Banyumas dengan kondisi tubuh penuh luka lebam. Keluarga korban yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan.

"Kami telah melayangkan panggilan pertama kepada terduga pelaku pada Senin (24/3), namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas," ujar Kombes Nicolas. Panggilan kedua kemudian dilayangkan dan terduga pelaku akhirnya memenuhi panggilan polisi.

Motif Penganiayaan Didalami

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunantho, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan diduga karena majikan tidak puas dengan kinerja S sebagai ART. Namun, polisi masih terus mendalami keterangan tersangka untuk memastikan motif sebenarnya.

"Penyebabnya karena majikan merasa tidak puas dengan hasil pekerjaan korban," jelas AKBP Armunantho.

Penyelidikan Intensif dan Barang Bukti Disita

Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam aksi penganiayaan. Selain itu, satu orang saksi yang mengetahui kejadian juga telah dimintai keterangan.

"Barang bukti yang sudah diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu CCTV dan satu saksi yang mengetahui bahwa korban dianiaya majikanya," imbuhnya.

Koordinasi dengan Polres Banyumas

Karena korban saat ini berada di Banyumas, Polres Metro Jakarta Timur berkoordinasi dengan Polres Banyumas untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban.

Bantahan Terkait Uang Tebusan

AKBP Armunantho membantah adanya informasi yang beredar mengenai permintaan uang tebusan sebesar Rp 5 juta kepada keluarga korban agar S bisa dipulangkan ke Banyumas. Ia menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, korban tidak pernah menyebutkan adanya permintaan uang tebusan.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan kekerasan yang dialami oleh ART tersebut dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Fokus Penyelidikan

Saat ini, fokus penyelidikan polisi adalah:

  • Mendalami motif penganiayaan yang sebenarnya.
  • Mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
  • Memeriksa saksi-saksi lain yang terkait.
  • Memastikan kondisi psikologis korban dan memberikan pendampingan yang diperlukan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia dan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama terhadap mereka yang rentan.