Terlibat Eksploitasi Anak, Perempuan Pengantar Korban Pencabulan Oknum Polisi Terancam Hukuman Berat

KUPANG, NTT - FWLS (20), seorang wanita yang diduga kuat berperan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) atas keterlibatannya dalam kasus yang menggemparkan ini.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa FWLS dijerat dengan tiga pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang. Pasal-pasal tersebut meliputi:

  • Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  • Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

"Ancaman hukuman penjara yang menanti FWLS adalah di atas 12 tahun," tegas Kombespol Patar Silalahi kepada awak media di Markas Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Penerapan Undang-Undang TPPO dalam kasus ini didasari oleh temuan bahwa FWLS diduga menawarkan seorang anak berusia 5 tahun kepada AKBP Fajar untuk dicabuli dengan imbalan uang sebesar Rp 3 juta. Dari jumlah tersebut, FWLS memberikan Rp 100.000 kepada korban dengan pesan agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tuanya.

"Peran FWLS dalam memfasilitasi tindak pidana ini yang kemudian menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang," imbuh Patar.

Saat ini, pihak kepolisian tengah merampungkan berkas perkara kasus ini untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Sebelumnya, AKBP Fajar telah diamankan oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Fakta mencengangkan terungkap bahwa AKBP Fajar diduga telah mencabuli seorang anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang.

Mabes Polri kemudian menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. "Statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menjadi sorotan publik terkait pengawasan terhadap perilaku anggotanya.