BCA Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Stabilisasi Saham di Tengah Volatilitas Pasar

BCA Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Stabilisasi Saham di Tengah Volatilitas Pasar

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham senilai maksimal Rp1 triliun. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi signifikan yang terjadi di pasar modal Indonesia.

Corporate Secretary BCA, Raymon Yonarto, menjelaskan bahwa buyback saham ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor. “Perseroan meyakini bahwa buyback ini akan memberikan sentimen positif bagi pasar dan menunjukkan komitmen BCA terhadap para pemegang saham,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/03/2025).

Lebih lanjut, Raymon menambahkan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor perusahaan. Selain itu, setelah buyback dilaksanakan, saham yang beredar di publik (free float) tidak akan kurang dari 7,5% dari modal disetor.

Buyback Tidak Berdampak Material

Meskipun bernilai cukup besar, manajemen BCA memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan secara keseluruhan. “Informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tegas Raymon.

Jangka Waktu dan Metode Buyback

Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam periode terbatas, yakni mulai tanggal 26 Maret 2025 hingga 24 Juni 2025. Namun, BCA memiliki opsi untuk mengakhiri program buyback lebih awal dari tanggal tersebut, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses buyback akan dilakukan melalui pasar reguler di BEI, dengan menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perantara. BCA akan membeli saham dengan harga yang dianggap wajar dan menarik, dengan batasan harga maksimum Rp 9.200 per saham. Pelaksanaan buyback akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.

Tujuan Buyback

Keputusan BCA untuk melakukan buyback saham ini didorong oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Menjaga Stabilitas Pasar Modal: Dalam kondisi pasar yang volatil, buyback dapat membantu menstabilkan harga saham dan mencegah penurunan yang berlebihan.
  • Meningkatkan Kepercayaan Investor: Aksi buyback menunjukkan bahwa perusahaan memiliki keyakinan terhadap prospek bisnisnya dan bersedia menginvestasikan kembali kelebihan kasnya untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
  • Optimalisasi Struktur Modal: Buyback dapat membantu perusahaan untuk mengoptimalkan struktur modalnya dan meningkatkan earning per share (EPS).

Dengan buyback ini, BCA berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan berkontribusi pada stabilitas pasar modal Indonesia.