Cak Imin Tegaskan THR Hanya untuk Pekerja, Soroti Praktik Pemaksaan oleh Ormas
Cak Imin Batasi Penerima THR: Hanya untuk Pekerja, Bukan Ormas Peminta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, memberikan klarifikasi tegas terkait isu permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas). Cak Imin menyatakan bahwa THR merupakan hak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan, bukan untuk ormas yang melakukan pemaksaan.
"THR itu jelas peruntukannya, yaitu bagi mereka yang bekerja dan terikat hubungan kerja dengan perusahaan," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (25/03/2025). "Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan THR kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka."
Cak Imin menyoroti praktik pemaksaan THR yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Menurutnya, perusahaan sudah memiliki kewajiban yang jelas terhadap karyawan terkait THR, sehingga tidak perlu ada intervensi atau pemaksaan dari pihak eksternal.
"Pemaksaan itu tidak perlu. Semua perusahaan yang baik dan memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial pasti akan memberikan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pernyataan Cak Imin ini muncul sebagai respons terhadap viralnya video di media sosial yang memperlihatkan aksi pemalakan THR di Kota Bekasi. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai "jagoan Cikiwul", Bantargebang, meminta THR secara paksa kepada sebuah perusahaan. Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap di Sukabumi.
Kejadian ini menjadi perhatian serius dan memicu diskusi mengenai maraknya praktik pemaksaan THR oleh ormas menjelang Hari Raya Idul Fitri. Banyak pihak mengecam tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku pemerasan.
Penegasan Pemerintah dan Imbauan Bagi Perusahaan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemnaker juga membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Cak Imin mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta kepada para pekerja untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Mari kita ciptakan suasana yang kondusif dan harmonis menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan harus memberikan hak pekerja, dan pekerja juga harus menjalankan kewajibannya dengan baik," pungkasnya.
Poin penting terkait THR:
- Penerima THR: Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
- Kewajiban: Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan.
- Larangan: Pemaksaan THR oleh ormas tidak dibenarkan.
- Pengaduan: Pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR ke Kemnaker.