Kapolda Lampung dan Danrem 043/Gatam Tegaskan Insiden Penembakan Polisi di Way Kanan Bukan Konflik Institusi, Melainkan Ulah Oknum

Tragedi Way Kanan: Penegasan Soliditas TNI-Polri dalam Penegakan Hukum

Pasca insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah tampil bersama untuk meredam spekulasi liar. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, keduanya dengan tegas menyatakan bahwa peristiwa tragis ini bukanlah konflik antar institusi, melainkan murni tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum.

Irjen Pol Helmy Santika menekankan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Beliau juga menyampaikan komitmen Polri, khususnya Polda Lampung, untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat komunikasi dan kedekatan antara atasan dan bawahan agar dapat memahami kondisi anggota, termasuk masalah pribadi, ekonomi, dan pekerjaan yang mungkin memicu tindakan di luar kendali.

Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh prajurit Korem 043/Gatam untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal. Instruksi ini disampaikan langsung kepada 3.000 prajurit melalui video conference, menunjukkan keseriusan TNI dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Beliau juga menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan sikap institusi TNI secara keseluruhan.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, dua anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Kopda Basarsyah alias Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana. Berdasarkan pengakuannya, Kopda B mengakui telah melakukan penembakan terhadap ketiga korban. Selain itu, Kopda B juga akan dijerat dengan Undang-undang Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal.

Tersangka lain dari unsur TNI adalah Peltu YHL yang disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara itu, dari pihak kepolisian, Bripda KP yang bertugas di Polda Sumsel juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perjudian sabung ayam. Bripda KP mengakui menerima undangan dari Kopda B untuk mengikuti perjudian tersebut dan bahkan ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada tewasnya tiga anggota polisi.

Dengan demikian, total terdapat empat orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster perjudian terdiri dari Bripda KP, Peltu Lubis, dan seorang warga sipil berinisial Zu. Sementara itu, klaster penembakan hanya melibatkan Kopda B.

Identitas Korban

Adapun identitas ketiga anggota polisi yang menjadi korban dalam insiden ini adalah:

  • AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin)
  • Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Unit Binmas Polres Negara Batin)
  • Briptu Anumerta M Ghalib Surya (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan)

Kejadian ini menjadi pelajaran pahit bagi kedua institusi. Komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas wilayah Lampung akan terus diperkuat melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.