Konten Rendang Willie Salim Berujung Laporan Polisi: Polda Sumsel Intensifkan Pemeriksaan Saksi
Konten Rendang Willie Salim Berujung Laporan Polisi: Polda Sumsel Intensifkan Pemeriksaan Saksi
PALEMBANG - Konten kreator Willie Salim kini berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan terkait konten memasak rendang dalam jumlah besar di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang. Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini.
AKBP Dwi Utomo, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi terkait laporan tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pelapor dan individu yang berada di lokasi saat Willie Salim melakukan aktivitas memasak rendang sebanyak 200 kilogram di BKB pada Selasa, 18 Maret 2025 lalu.
"Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada malam kemarin. Mereka dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. Di antara saksi adalah warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kegiatan memasak rendang berlangsung," ujar AKBP Dwi Utomo pada Selasa, 25 Maret 2025.
Lebih lanjut, AKBP Dwi Utomo menjelaskan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya pada hari yang sama. Namun, hingga sore hari, belum ada konfirmasi kehadiran dari kedua saksi tersebut. Pihak kepolisian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kasus ini bermula dari konten video yang menampilkan Willie Salim memasak rendang dalam jumlah besar di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB). Konten tersebut ternyata menuai reaksi negatif dari sejumlah pihak, yang kemudian berujung pada pelaporan ke Polda Sumatera Selatan. Willie Salim dilaporkan oleh tiga orang, yaitu Ryan Gumay dan Agung Wijaya (keduanya berprofesi sebagai advokat), serta Rendy Aditya (seorang konten kreator asal Palembang), pada Sabtu, 24 Mei 2025. Mereka menilai konten tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng citra Kota Palembang.
AKBP Dwi Utomo membenarkan adanya tiga laporan yang masuk terkait konten Willie Salim tersebut. Pihaknya berencana untuk memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait, termasuk Willie Salim sebagai pihak terlapor.
Rincian Laporan Polisi
Berikut adalah poin-poin penting terkait laporan polisi terhadap Willie Salim:
- Pihak Terlapor: Willie Salim, konten kreator.
- Pelapor: Ryan Gumay, Agung Wijaya, dan Rendy Aditya.
- Tanggal Laporan: Sabtu, 24 Mei 2025.
- Tempat Kejadian: Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang.
- Pasal yang Diduga Dilanggar: Undang-Undang ITE.
- Alasan Pelaporan: Dianggap membuat kegaduhan dan merusak citra Kota Palembang.
- Tindakan Polda Sumsel: Memeriksa saksi-saksi dan akan memanggil Willie Salim.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Perkembangan terbaru akan diinformasikan lebih lanjut.