THR Ojol: Kemnaker Dorong Pembayaran Tunai, Skema Distribusi Masih Difinalisasi
THR Ojol: Kemnaker Dorong Pembayaran Tunai, Skema Distribusi Masih Difinalisasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pengemudi ojek online (ojol) menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025), Menaker Yassierli secara tegas menyatakan preferensi kementerian terhadap pembayaran THR ojol dalam bentuk uang tunai. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa detail skema pembayaran dan regulasi terkait masih dalam tahap finalisasi. Proses finalisasi ini melibatkan koordinasi intensif dengan perusahaan-perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online untuk menemukan formulasi yang adil dan komprehensif.
"Kita prioritaskan pembayaran THR pengemudi ojol dalam bentuk uang tunai," tegas Menaker Yassierli. Ia menjelaskan bahwa kompleksitas permasalahan ini terletak pada beragamnya jenis layanan ojek online, tingkat variasi jam kerja, dan perbedaan sistem penghasilan para pengemudi. Oleh karena itu, dibutuhkan formulasi yang mampu mengakomodasi keragaman tersebut. Proses pencarian formulasi ini, menurut Menaker, dilakukan melalui diskusi dan negosiasi yang intensif dengan pihak perusahaan aplikasi, bukan dengan pendekatan yang kaku atau memaksa.
Menaker Yassierli memberikan sinyal positif terkait kesiapan perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada para pengemudi. "Sejumlah perusahaan aplikasi telah menyatakan kesiapannya. Diskusi-diskusi yang telah dilakukan menunjukkan adanya komitmen dan upaya untuk mencapai kesepahaman," ujarnya. Ia menekankan bahwa proses ini berjalan konstruktif dan dilandasi upaya untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
Sebelumnya, pada Senin (3/3/2025), Menaker Yassierli menyatakan bahwa aturan mengenai skema THR untuk pengemudi ojol dan pekerja gig lainnya ditargetkan rampung pada minggu yang sama. Pernyataan tersebut menunjukkan urgensi dan prioritas yang diberikan pemerintah terhadap penyelesaian regulasi ini. Namun, pernyataan Menaker sebelumnya yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024), mengungkapkan fleksibilitas bentuk THR. Putri menjelaskan bahwa THR tidak selalu harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga dalam bentuk insentif atau barang. Pernyataan ini menunjukkan adanya pertimbangan multi-perspektif dalam merumuskan kebijakan THR bagi pekerja gig.
Proses finalisasi kebijakan THR untuk pengemudi ojol ini menandakan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberikan kesejahteraan kepada pekerja informal, khususnya di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat. Kejelasan regulasi dan mekanisme pembayaran THR diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pengemudi ojol dalam menghadapi hari raya mendatang. Pemerintah akan terus berupaya untuk menemukan solusi terbaik yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek keadilan, keberlanjutan, dan kepastian hukum.
Poin-poin penting: * Kemnaker mendorong pembayaran THR ojol dalam bentuk uang tunai. * Skema dan regulasi THR ojol masih dalam tahap finalisasi. * Terjadi koordinasi intensif antara Kemnaker dan perusahaan aplikasi. * Beberapa perusahaan aplikasi menyatakan kesiapan untuk memberikan THR. * Pertimbangan bentuk THR tidak terbatas pada uang tunai, tetapi juga insentif dan barang.