Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Langkah Efektif Kurangi Kendaraan Ilegal dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Langkah Efektif Kurangi Kendaraan Ilegal dan Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Inisiatif program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang digagas oleh Gubernur Dedi Mulyadi mendapatkan respons positif dari masyarakat. Program ini dipandang sebagai solusi efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan ilegal atau kendaraan "bodong" yang beroperasi tanpa surat-surat yang sah. Keberadaan kendaraan "bodong" menjadi masalah serius karena berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan meningkatkan risiko tindak kriminalitas.
Abdul, seorang warga Sawangan, Depok, mengungkapkan apresiasinya terhadap program ini. Ia menuturkan bahwa banyak kendaraan, khususnya sepeda motor, yang beroperasi secara ilegal karena pemiliknya enggan membayar tunggakan pajak yang menumpuk. Dengan adanya pemutihan, masyarakat termotivasi untuk melaporkan dan membayar pajak kendaraan mereka.
"Ini sebenarnya program bagus loh. Banyak kan yang motor yang bodong-bodong gitu. Nah, pas pak Dedi buka pemutihan, masyarakat jadi banyak yang melapor dan bayar," ujar Abdul, saat ditemui di Samsat Depok.
Abdul mengaku memiliki sepeda motor Yamaha Xeon keluaran tahun 2014 yang surat-suratnya sudah tidak berlaku. Ia menjelaskan bahwa STNK motor tersebut sudah hilang sejak dibeli oleh anaknya. Karena ketidaktahuan penjual, ia tidak mengetahui sudah berapa lama pajak motor tersebut tidak dibayar. Sebelum adanya program pemutihan, Abdul sempat berpikir untuk membiarkan kendaraannya tanpa surat-surat yang sah karena khawatir biaya pengurusannya akan mahal. Namun, setelah mengetahui adanya program ini, ia segera membayar pajak dan mengurus surat-surat kendaraannya.
Warga lain, Rivandi (45), juga merasakan manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan ini. Ia mengaku memiliki kendaraan yang belum membayar pajak selama lima tahun. Karena motor tersebut hanya digunakan untuk keperluan jarak dekat di sekitar rumah, ia lupa bahwa pajaknya sudah lama tidak dibayar.
"Mungkin nunggaknya sekitar 3-5 tahun kali ya, saya juga sudah lupa karena ini motor buat keliling dekat rumah saja," kata Rivandi.
Setelah membayar pajak kendaraannya, Rivandi merasa lega dan tidak khawatir lagi saat membawa motornya di jalan raya. Ia tidak perlu takut berurusan dengan polisi karena pajak kendaraannya sudah aktif kembali. Ia juga berencana untuk menggunakan motor tersebut untuk keperluan keluarga dengan jarak yang lebih jauh, dan ia akan berusaha untuk membayar pajak secara rutin di masa mendatang.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melegalkan kendaraannya tanpa harus membayar denda atau tunggakan pajak yang menumpuk.
"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ucapnya melalui akun TikTok pribadinya.
Dedi Mulyadi memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya. Ia juga memberikan peringatan dengan nada bercanda bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak setelah tenggat waktu tersebut tidak diperkenankan melintas di jalan-jalan Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mengurangi jumlah kendaraan ilegal yang beroperasi di Jawa Barat. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor juga akan meningkat, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan:
- Mengurangi jumlah kendaraan ilegal ("bodong")
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor
- Meringankan beban masyarakat
- Menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melegalkan kendaraannya dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.