Bareskrim Polri Bekuk Dua WNA Tiongkok Terkait Penipuan SMS 'Fake BTS'
Sindikat 'Fake BTS' Dibongkar: Dua WNA China Ditangkap atas Kasus Penipuan SMS Massal
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber dengan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam kasus penipuan melalui SMS massal atau phishing. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan perangkat base transceiver station (BTS) palsu, yang dikenal dengan istilah "Fake BTS".
Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial XY dan YCX, ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari 259 nasabah yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp473 juta dari 12 orang korban.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
XY ditangkap pada tanggal 18 Maret saat mengemudikan mobil Toyota Avanza di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Mobil tersebut dilengkapi dengan perangkat elektronik yang berfungsi sebagai BTS palsu. Dua hari kemudian, YCX juga ditangkap di lokasi yang sama dengan modus operandi serupa.
Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan perangkat Fake BTS untuk mencegat transmisi sinyal dari BTS asli ke ponsel-ponsel di sekitarnya. Sinyal 4G diubah menjadi 2G, kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS blasting berisi pesan penipuan.
Teknologi Fake BTS dan Dampaknya
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan bahwa perangkat Fake BTS yang digunakan pelaku mampu memancarkan sinyal pada frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Teknologi ini disalahgunakan untuk mengelabui sistem jaringan seluler dan mengirimkan SMS massal berisi tautan berbahaya, kode one time password (OTP) palsu, dan informasi palsu lainnya yang seolah-olah berasal dari perusahaan resmi.
Jika penerima SMS terpancing untuk mengklik tautan atau mengikuti instruksi dalam pesan tersebut, mereka akan menjadi korban penipuan dan berpotensi kehilangan data pribadi atau mengalami kerugian finansial.
Upaya Pencegahan dan Himbauan kepada Masyarakat
Kominfo, Bareskrim Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah meningkatkan koordinasi untuk mencegah penyebaran Fake BTS dan melindungi masyarakat dari penipuan siber. Operator seluler juga turut dilibatkan dalam upaya pengamanan sistem BTS yang ada.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pesan-pesan promosi atau tautan yang diterima dari nomor tidak dikenal, terutama selama periode libur Hari Raya Idul Fitri. Penting untuk selalu memverifikasi keaslian pengirim pesan dan tidak mudah terpancing oleh tawaran atau informasi yang mencurigakan.
Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, menekankan pentingnya kesadaran publik dalam menghadapi ancaman penipuan siber. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan frekuensi atau pesan mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi di situs Kominfo.