Tragedi Way Kanan: Danrem 043/Gatam Perintahkan 3.000 Prajurit Patuhi Hukum Pasca Penembakan Polisi

Respon Cepat Danrem 043/Gatam Pasca Insiden Penembakan di Way Kanan

Pasca insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam (Gatam), Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, mengambil langkah cepat dan tegas. Beliau mengumpulkan sekitar 3.000 prajurit TNI di bawah komandonya melalui konferensi video pada tanggal 17 Maret 2025, segera setelah kejadian tragis tersebut.

Dalam pengarahannya, Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menekankan pentingnya kepatuhan hukum dan disiplin bagi seluruh prajurit. Beliau memerintahkan penghentian segala bentuk kegiatan ilegal yang mungkin dilakukan oleh anggota TNI, seraya menegaskan bahwa setiap prajurit harus tegak lurus terhadap perintah atasan dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum.

"Pada hari pertama kejadian di Way Kanan, saya langsung mengumpulkan 3.000 prajurit Korem 043/Gatam melalui video conference. Saya perintahkan, dan semuanya mendengarkan, untuk segera menghentikan segala kegiatan ilegal," tegas Brigjen TNI Rikas Hidayatullah seperti dikutip dari Antara pada Selasa (25/3/2025).

Langkah ini sejalan dengan arahan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugas.

Penegasan Bukan Konflik Institusi, Fokus pada Oknum Pelaku

Lebih lanjut, Brigjen TNI Rikas Hidayatullah menegaskan bahwa insiden ini merupakan tindakan oknum dan tidak mencerminkan konflik antar institusi. Pihak TNI berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah bersama Polda Lampung.

"Perlu kami tegaskan, ini adalah permasalahan oknum tertentu yang akan ditangani sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Kapolda Lampung juga menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap anggota Polri agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal. Pengawasan yang lebih ketat dari pimpinan institusi diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

Perkembangan Kasus Penembakan dan Perjudian

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi. Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan, sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian karena keterlibatannya dalam arena sabung ayam.

Selain itu, seorang anggota Polri, Bripda KP yang bertugas di Polda Sumsel, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perjudian sabung ayam. Bripda KP mengakui diundang oleh Kopda Basarsyah untuk mengikuti perjudian tersebut dan bahkan ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada tragedi ini.

Dengan demikian, total terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan dalam dua klaster kasus ini. Klaster perjudian meliputi Bripda KP, Peltu YHL, dan seorang warga sipil berinisial Zu. Sementara itu, Kopda Basarsyah menjadi tersangka utama dalam klaster penembakan.

Ketiga polisi yang menjadi korban dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumterta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polres Negara Batin Aipda Anumterta Petrus Apriyanto, dan Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan Briptu Anumterta M Ghalib Surya.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

  • Klaster Penembakan:
    • Kopda Basarsyah (Kopda B)
  • Klaster Perjudian:
    • Peltu YHL
    • Bripda KP
    • Zu (Sipil)

Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.