Korban Penembakan Oknum TNI AL di Rest Area Tol Tangerang-Merak Jalani Serangkaian Operasi
Luka Serius Akibat Penembakan di Rest Area Tol, Ramli Jalani Delapan Operasi
Jakarta - Ramli, korban penembakan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) di sebuah rest area di jalan tol Tangerang-Merak, mengungkapkan bahwa dirinya harus menjalani serangkaian operasi akibat luka yang dideritanya. Insiden tragis ini terjadi saat Ramli mendampingi Ilyas Abdurrahman dalam upaya pengambilan kembali mobil rental yang diduga akan digelapkan.
"Kondisi saya masih terasa nyeri pasca operasi. Ada sekitar delapan titik yang dioperasi," ujar Ramli saat ditemui di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada hari Selasa (25/3/2025). Ia menjadi korban dalam peristiwa yang menewaskan Ilyas Abdurrahman akibat tembakan yang dilepaskan oleh Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo. Meskipun selamat, Ramli harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk memulihkan kondisinya.
Proses Pemulihan dan Dampak Trauma
Ramli menuturkan bahwa proses pemulihannya masih berlangsung. Ia memperkirakan kondisinya baru mencapai sekitar 80 persen dan masih memerlukan kontrol rutin ke dokter. Trauma akibat peristiwa penembakan tersebut tentu membekas mendalam, baik secara fisik maupun psikologis.
Vonis Hukuman Seumur Hidup dan Pemecatan Bagi Pelaku Utama
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, atas kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil. Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga memutuskan untuk memberhentikan keduanya dari dinas militer.
Anggota TNI AL Lainnya Divonis Empat Tahun Penjara
Dalam kasus yang sama, Sersan Satu Rafsin Hermawan, anggota TNI AL lainnya, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penadahan mobil. Sama seperti Bambang Apri dan Akbar Adli, Rafsin juga dipecat dari kesatuannya.
Keadilan dan Pertanggungjawaban
Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota TNI AL. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya profesionalisme dan disiplin dalam menjalankan tugas, serta konsekuensi berat yang harus ditanggung akibat penyalahgunaan wewenang.
Rincian Hukuman
Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan:
- Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer.
- Akbar Adli: Penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer.
- Rafsin Hermawan: Penjara 4 tahun, pemecatan dari dinas militer.