Turis Dubai Tuntut Pertanggungjawaban Hotel di Mandalika Akibat Gigitan Ular Berbisa
Turis Asal Dubai Gugat Hotel Novotel Mandalika Atas Insiden Gigitan Ular
Seorang wisatawan asal Dubai, Ahmed Samy Niazy Elgharably, melayangkan tuntutan kepada manajemen Novotel Hotel Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait insiden gigitan ular berbisa yang dialaminya saat menginap di hotel tersebut pada 22 Juli 2024 lalu. Akibat kejadian tersebut, Ahmed Samy mengalami gangguan kesehatan yang berkelanjutan dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak hotel.
Kuasa hukum Ahmed Samy, Bayu Perdana, mengungkapkan bahwa meskipun pihak hotel telah menanggung biaya pengobatan awal di Indonesia, kondisi kaki kliennya tidak kunjung pulih setelah kembali ke Dubai. Kaki yang digigit ular tersebut masih membengkak dan menimbulkan masalah kesehatan jangka panjang berdasarkan diagnosis dokter di Dubai.
"Klien kami mengalami gangguan kesehatan yang serius akibat gigitan ular tersebut. Meskipun pihak hotel telah memberikan bantuan medis awal, dampaknya masih terasa hingga saat ini," ujar Bayu Perdana dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Upaya Hukum dan Negosiasi yang Buntu
Bayu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya negosiasi dan bahkan mengirimkan somasi kepada pihak Novotel Hotel Lombok, namun belum mendapatkan respons yang memadai. Akibatnya, Ahmed Samy memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok dengan nomor laporan: 14BPSK/II/2025.
"Kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun pihak hotel belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami klien kami," tegas Bayu.
Pihaknya berpendapat bahwa Ahmed Samy berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ganti rugi immaterial sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tanggapan Pihak Hotel
Kuasa hukum Novotel Hotel, Endri Susanto, menyatakan bahwa pihaknya telah bertanggung jawab atas insiden yang menimpa Ahmed Samy. Ia menjelaskan bahwa korban telah mendapatkan penanganan medis yang memadai setelah kejadian.
"Kami telah memberikan pelayanan dan penanganan yang diperlukan kepada korban, termasuk membawa korban ke rumah sakit dan memberikan waktu tambahan untuk pemulihan," ungkap Endri Susanto.
Endri juga menambahkan bahwa pihak hotel telah mengeluarkan puluhan juta rupiah untuk biaya pengobatan Ahmed Samy selama berada di Indonesia.
"Kami merasa sudah bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Semua biaya pengobatan telah kami tanggung," tandasnya.
Berikut adalah poin-poin tuntutan dari pihak Ahmed Samy:
- Kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil akibat gangguan kesehatan yang berkelanjutan.
- Ganti rugi atas biaya pengobatan dan perawatan yang timbul di Dubai.
- Pertanggungjawaban atas dampak jangka panjang terhadap kesehatan Ahmed Samy.
Kasus ini menjadi sorotan terkait standar keamanan dan keselamatan bagi wisatawan yang menginap di hotel, serta tanggung jawab pihak hotel dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari potensi bahaya.
Penyelesaian sengketa ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak dan menjadi pembelajaran bagi industri perhotelan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan bagi para tamu.