Kasus Penembakan Anggota Polri di Lampung: Kopda Basar Terancam Hukuman Lebih Berat Dibanding Peltu Lubis

Dua Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Tragedi Penembakan di Lampung

Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Lampung memasuki babak baru. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana secara resmi mengumumkan penetapan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kopda Basar dan Peltu Lubis, sebagai tersangka dalam insiden tragis tersebut. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Namun, yang menarik perhatian adalah perbedaan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. Kopda Basar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

Perbedaan Pasal yang Memberatkan Kopda Basar

Pasal 340 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan berencana. Pasal ini berbunyi:

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sementara itu, Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa, dengan bunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Kombinasi kedua pasal ini menunjukkan bahwa Kopda Basar diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap para korban. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah hukuman mati.

Peltu Lubis dan Jeratan Pasal Perjudian

Berbeda dengan Kopda Basar, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang perjudian. Pasal ini memiliki beberapa ayat, di antaranya:

  • Pasal 303 Ayat 1 KUHP:

    "Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; b. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;"

  • Pasal 303 Ayat 2 KUHP:

    "Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu."

  • Pasal 303 Ayat 3 KUHP:

    "Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya."

Selain Pasal 303 KUHP, terdapat pula Pasal 303 bis KUHP yang mengatur tentang perjudian:

  • Pasal 303 bis Ayat 1 KUHP:

    "Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah: a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; b. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu."

  • Pasal 303 bis Ayat 2 KUHP:

    "Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah."

Belum ada informasi detail mengenai keterlibatan Peltu Lubis dalam kasus penembakan tersebut sehingga dijerat dengan pasal perjudian. Namun, perbedaan pasal yang dikenakan mengindikasikan peran yang berbeda pula dalam insiden tersebut.

Uji Balistik untuk Ungkap Fakta

Guna mengungkap fakta yang sebenarnya, pihak berwenang telah menyita senjata api laras panjang rakitan milik Kopda Basar yang ditemukan di lokasi kejadian. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyatakan bahwa senjata tersebut akan menjalani uji balistik yang melibatkan Mabes Polri. Uji balistik ini diharapkan dapat memberikan petunjuk penting terkait keterlibatan senjata tersebut dalam penembakan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam. Pihak berwenang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.