Jurnalis di Surabaya Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat Saat Meliput Demo UU TNI, Diancam Hapus Bukti

Dugaan Kekerasan Oknum Aparat Kepolisian Terhadap Jurnalis Warnai Aksi Penolakan UU TNI di Surabaya

Peristiwa dugaan kekerasan yang menimpa seorang jurnalis bernama Rama Indra dari Beritajatim.com mencoreng kebebasan pers di Surabaya. Insiden ini terjadi saat Rama tengah menjalankan tugas jurnalistiknya meliput aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung Grahadi pada Senin (24/3/2025).

Menurut laporan yang dibuat Rama kepada Polda Jatim, kekerasan bermula ketika ia merekam video yang menunjukkan sejumlah orang berpakaian preman, yang diduga sebagai aparat keamanan, melakukan tindakan represif terhadap para demonstran. Tindakan represif tersebut berupa pemukulan dan penginjakan terhadap massa aksi.

"Saya merekam tindakan represif oknum yang diduga aparat saat membubarkan aksi demonstrasi. Mereka memukuli dan menginjak-injak massa aksi," ujar Rama dalam laporannya.

Rekaman video tersebut memicu kemarahan dari oknum yang diduga aparat tersebut. Mereka kemudian menghampiri Rama dan melakukan tindakan intimidasi serta kekerasan. Rama mengaku diancam untuk menghapus video rekamannya. Tidak hanya itu, ia juga mengalami kekerasan fisik berupa pemitingan leher hingga terseret ke pinggir jalan. Akibat insiden tersebut, Rama mengalami luka-luka di bagian kepala, pelipis mata, dan bibir.

"Saya sudah memperkenalkan diri sebagai jurnalis. Namun, mereka tetap memaksa saya menghapus video dan melakukan kekerasan fisik," jelas Rama.

Beruntung, seorang jurnalis wanita lain yang berada di lokasi kejadian menyadari situasi yang dialami Rama dan berteriak lantang, memberitahukan kepada para pelaku bahwa Rama adalah seorang jurnalis yang sedang bertugas. Teriakan tersebut diduga menghentikan tindakan kekerasan lebih lanjut.

Rama berharap laporannya kepada Polda Jatim dapat segera ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis. Menurutnya, kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang harus dilindungi.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Tindakan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalis tidak dapat ditoleransi," tegasnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Penghalangan Kerja Jurnalis dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Pihak berwajib diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan membawa pelaku ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan.

Daftar Luka yang Diderita Korban:

  • Luka di kepala
  • Luka di pelipis mata
  • Luka di bibir

Pasal yang Dilanggar:

  • Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999
  • Pasal 170 KUHP