Oknum TNI Diduga Terlibat Jaringan Penjualan Senjata Ilegal ke KKB, Pomdam Siliwangi Turun Tangan

Pomdam Siliwangi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Penjualan Senjata Ilegal

Bandung, Jawa Barat – Penyelidikan mendalam tengah dilakukan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi terkait dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jaringan penjualan senjata api ilegal yang disinyalir memasok senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ketiga oknum TNI tersebut, dengan inisial RBS, YR, dan SS, saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI dilakukan di Pomdam III/Siliwangi sebagai bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan tujuh tersangka warga sipil, termasuk mantan anggota TNI-AD berinisial YE dan TW. Mereka sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2025, menyatakan bahwa proses hukum selanjutnya terhadap ketiga oknum TNI tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Kodam III/Siliwangi. "Kami dari Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam kapasitas sebagai saksi, untuk memperkuat dugaan keterlibatan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun proses lebih lanjut terhadap ketiga oknum TNI tersebut berada dalam kewenangan Kodam III/Siliwangi," tegasnya dalam keterangan tertulis.

Kronologi Dugaan Penjualan Senjata Ilegal

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah kronologi dugaan penjualan senjata api ilegal yang melibatkan oknum TNI dan warga sipil:

  • Pertengahan Tahun 2024: RBS dikenalkan kepada TW oleh seorang rekan bernama Amri di klub menembak Perbakin Purwakarta. Komunikasi intensif terjalin melalui WhatsApp untuk membahas potensi pembelian senjata api.
  • Akhir November 2024: Transaksi pertama terjadi di sebuah hotel di Bandung. RBS diduga menjual satu pucuk senjata api jenis M16 kepada TW dengan harga Rp30 juta.
  • Desember 2024: Transaksi kedua kembali dilakukan di sebuah hotel di Bandung. RBS diduga menjual dua pucuk senjata api jenis SS1 kepada TW dengan total harga Rp60 juta. Senjata-senjata ini diduga disuplai oleh YR.
  • Awal Januari 2025: Transaksi ketiga terjadi di lokasi yang sama. RBS diduga menjual dua pucuk senjata api SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada TW dengan total nilai Rp62 juta. Senjata dan amunisi ini diduga berasal dari YR dan SS.
  • Februari 2025: Transaksi keempat terjadi. RBS diduga menjual satu pucuk senjata api jenis pistol FN seharga Rp22 juta. Senjata ini diduga berasal dari SS.
  • 14 Maret 2025: Ketiga oknum anggota TNI diamankan oleh Kodam III/Siliwangi di Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
  • 21 Maret 2025: Tim gabungan dari berbagai satuan kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota TNI sebagai saksi dalam pengembangan kasus terhadap tujuh tersangka warga sipil.

Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara empat Polda, Satgas Operasi Damai Cartenz 2025, dan Pomdam III/Siliwangi dalam mengungkap kasus ini. "Mari kita doakan agar proses penyidikan ini dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Hingga 20 Maret 2025, total sepuluh orang telah diamankan terkait kasus ini, termasuk tiga anggota aktif TNI. Pemeriksaan lanjutan yang melibatkan konfrontasi antara TW dan YR dijadwalkan akan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena implikasinya terhadap keamanan nasional, khususnya di wilayah Papua. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memastikan bahwa para pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.