Kurator Sritex Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan yang Di-PHK: Kemenaker Bentuk Posko Pendampingan

Kurator Sritex Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan yang Di-PHK: Kemenaker Bentuk Posko Pendampingan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan komitmen kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon kepada 10.669 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyusul rapat koordinasi beberapa waktu lalu yang dihadiri pihak kurator. Kemenaker akan membentuk posko khusus di Solo, Jawa Tengah, untuk membantu para mantan karyawan Sritex dalam mengakses hak-haknya, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Dalam rapat koordinasi bersama Menko beberapa hari lalu, kurator menyatakan komitmen tegas untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran THR dan pesangon kepada seluruh karyawan yang terkena dampak PHK," ungkap Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Penjelasan ini menanggapi keprihatinan yang disampaikan Serikat Pekerja PT Sritex Group terkait pembayaran THR dan pesangon. Menurut Menaker, proses pembayaran tersebut kini sepenuhnya berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab kurator, yang telah mengajukan permintaan tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Group, Slamet Kaswanto, mendesak agar pembayaran THR diprioritaskan mengingat pentingnya dana tersebut untuk kebutuhan Idul Fitri. Meskipun rata-rata THR per karyawan hanya sekitar Rp 2 juta, jumlah totalnya cukup signifikan mengingat jumlah karyawan yang di-PHK. Slamet juga menyampaikan kekhawatiran terkait waktu PHK yang dilakukan secara tiba-tiba, tepat sebelum bulan Ramadan, menimbulkan pertanyaan apakah PHK tersebut bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

"Kami mohon dukungan agar THR segera dibayarkan. Sementara untuk pesangon, kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku," kata Slamet dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/3/2025). Ia juga menekankan bahwa PHK ini bukan atas dasar pengunduran diri karyawan, melainkan keputusan sepihak dari kurator. Slamet juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kondisi Sritex kepada Presiden pada Oktober 2024, yang saat itu merespon dengan arahan agar PHK dihindari demi kelangsungan perusahaan.

Namun, PHK tetap dilakukan kurator pada 26 Februari 2025, hanya dua hari menjelang bulan Ramadan. "Enam bulan karyawan masih bekerja, lalu tiba-tiba PHK. Kami bertanya-tanya, apakah ini upaya untuk menghindari kewajiban membayar THR?" tegas Slamet. Pernyataan ini menjadi sorotan penting, menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak kurator dalam proses pembayaran THR dan pesangon. Kehadiran posko Kemenaker diharapkan dapat mempermudah akses informasi dan pendampingan bagi para mantan karyawan Sritex dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Ke depan, diharapkan adanya mekanisme yang lebih jelas dan terukur dalam proses pengawasan pembayaran hak-hak pekerja pada perusahaan yang mengalami pailit, untuk mencegah kejadian serupa dan melindungi hak-hak pekerja di masa mendatang. Hal ini juga menekankan pentingnya dialog dan komunikasi yang konstruktif antara pihak manajemen, serikat pekerja, dan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika bisnis perusahaan.