Gelombang Protes Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Desak Pemecatan Dosen Terduga Pelaku Asusila

Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Tuntut Tindakan Tegas atas Kasus Asusila Dosen

Sumenep, Jawa Timur - Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan kampus pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap seorang oknum dosen bergelar doktor yang diduga terlibat dalam kasus asusila. Mahasiswa menuntut pihak kampus untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pemecatan terhadap dosen tersebut.

Para demonstran, yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), menyampaikan orasi yang berapi-api dan membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan kecaman terhadap tindakan oknum dosen. Mereka menuntut lebih dari sekadar klarifikasi; mereka menginginkan tindakan nyata yang menunjukkan komitmen kampus terhadap etika dan moral.

"Kami menuntut STKIP PGRI Sumenep untuk segera memecat dosen yang telah mencoreng nama baik institusi," tegas Moh. Nurul Hidayat, Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, dalam orasinya.

Menurut informasi yang dihimpun mahasiswa, oknum dosen tersebut sebelumnya telah diberhentikan dari institusi pendidikan lain karena kasus serupa. Hal ini semakin memperkuat tuntutan mahasiswa akan tindakan tegas dari pihak kampus.

Ancaman Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

Mahasiswa mengancam akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar jika pihak kampus tidak segera mengambil tindakan yang memuaskan. Mereka merasa geram karena oknum dosen tersebut diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila. Bahkan, mahasiswa mengklaim telah mendapatkan pengakuan langsung dari istri sah oknum dosen mengenai perilaku tersebut.

"Jika pimpinan kampus tidak segera bertindak, kami akan melakukan aksi yang lebih besar," seru salah seorang orator.

Pelanggaran Kode Etik dan Undang-Undang

Perbuatan oknum dosen tersebut dinilai telah melanggar kode etik dosen STKIP PGRI Sumenep, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 012/A.1/SK/STKIP-PGRI/I/2020. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 67 Ayat 2 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya jika melanggar sumpah, perjanjian kerja, atau kesepakatan kerja bersama.

"Bukti perilaku asusila oknum dosen ini telah tersebar luas di publik," ungkap Nurul Hidayat.

Lebih lanjut, mahasiswa juga menuding tindakan oknum dosen tersebut mengandung unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Respon Pihak Kampus

Aksi demonstrasi mahasiswa ini direspon oleh Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan STKIP PGRI Sumenep, M. Fauzi. Ia menyatakan bahwa pimpinan kampus akan mengeluarkan keputusan terkait kasus ini selambat-lambatnya pada hari Jumat, 28 Maret 2025.

"Jika tidak ada keputusan sampai hari tersebut, maka saya siap mundur dari jabatan saya," tegas Fauzi di hadapan para demonstran. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak kampus dalam menangani kasus ini dan komitmen mereka untuk menjaga nama baik institusi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku dosen serta penegakan kode etik di lingkungan pendidikan tinggi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media dan masyarakat.

Update: Perkembangan terkini menunjukkan mahasiswa masih menunggu keputusan dari pihak kampus. Aksi lanjutan mungkin akan dilakukan jika tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi.

Disclaimer: Berita ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia dan dapat berubah seiring perkembangan kasus.