Konversi Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM): Panduan Lengkap Persyaratan, Prosedur, dan Biaya
Konversi HGB ke SHM: Panduan Lengkap
Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia. SHM, yang memiliki masa berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan, menjadi pilihan ideal bagi pemilik properti yang ingin mengamankan aset mereka. Bagi pemilik sertifikat HGB yang ingin meningkatkan status kepemilikan mereka, proses konversi ke SHM perlu dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Berikut uraian lengkap mengenai persyaratan, langkah-langkah, dan biaya yang terkait dengan konversi HGB ke SHM.
Persyaratan Konversi HGB ke SHM
Proses konversi HGB ke SHM membutuhkan kelengkapan dokumen dan informasi yang akurat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Formulir Permohonan: Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
- Surat Kuasa (jika diperlukan): Jika permohonan diwakilkan, diperlukan surat kuasa yang sah.
- Identitas Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat kuasa (jika ada), yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas.
- Surat Persetujuan Kreditor (jika ada): Jika properti tersebut dibebani hak tanggungan (misalnya, hipotek), diperlukan surat persetujuan dari kreditor.
- SPPT PBB: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah diverifikasi keasliannya.
- Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran biaya pengurusan yang telah dibayarkan.
- Sertifikat HGB Asli: Sertifikat Hak Guna Bangunan asli.
- IMB atau Surat Keterangan: Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 m².
- Keterangan Tambahan: Pemohon juga harus memberikan keterangan tambahan mengenai identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah, serta pernyataan bahwa tanah tersebut tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.
Prosedur dan Biaya Konversi
Setelah melengkapi seluruh persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan konversi HGB ke SHM di kantor pertanahan setempat. Proses pengurusan umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Biaya yang dikenakan adalah:
- Biaya PNBP: Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk konversi HGB ke SHM adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Jika nama di sertifikat HGB berbeda dengan nama pemilik saat ini, maka akan dikenakan biaya tambahan BPHTB untuk balik nama.
- Catatan Penting: Konversi HGB ke SHM hanya berlaku untuk tanah dengan peruntukan rumah tinggal. Rumah toko dan bangunan komersial lainnya tidak dapat dikonversi menjadi SHM.
Kesimpulan
Mengubah status kepemilikan dari HGB ke SHM memberikan kepastian hukum dan nilai investasi yang lebih tinggi bagi properti Anda. Dengan memahami persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait, proses konversi dapat berjalan lancar dan efisien. Konsultasikan dengan pihak kantor pertanahan setempat untuk informasi lebih lanjut dan pastikan semua dokumen lengkap sebelum mengajukan permohonan.