OJK Awasi Ketat Kemitraan Bank dan Fintech P2P Lending Pasca-Laporan Dugaan Penipuan Crowde oleh J Trust Bank

OJK Awasi Ketat Kemitraan Bank dan Fintech P2P Lending Pasca-Laporan Dugaan Penipuan Crowde oleh J Trust Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons laporan dugaan penipuan yang melibatkan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), yang dilaporkan oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) atau J Trust Bank. Respons ini menandakan peningkatan pengawasan terhadap kemitraan antara bank dan fintech P2P lending, terutama terkait penyaluran kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penyaluran kredit oleh J Trust Bank kepada Crowde telah menjadi perhatian OJK sejak tahun 2024. Hal ini menjadi agenda penting dalam pertemuan tingkat tinggi (high level meeting) Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025.

"OJK secara konsisten melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending)," tegas Dian dalam keterangan tertulisnya.

OJK menekankan pentingnya bagi bank untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kerja sama dengan fintech P2P lending. Evaluasi ini mencakup:

  • Penilaian kinerja dan kelayakan mitra fintech.
  • Memperkuat pengawasan terhadap proses penyaluran kredit melalui platform fintech.
  • Penghentian sementara penyaluran kredit jika terjadi peningkatan signifikan pada kredit bermasalah (NPL) serta evaluasi model bisnis kerja sama.
  • Evaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis kredit kepada pengguna akhir untuk memastikan prinsip kehati-hatian terpenuhi.

OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending sepanjang tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan prudential banking tetap menjadi prioritas utama dalam memitigasi potensi peningkatan risiko kredit.

Sebelumnya, Crowde telah memberikan tanggapan terkait tuduhan penggelapan dana yang diajukan oleh J Trust Bank. Melalui kuasa hukumnya, Co-founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho Mahatma Mahardika, menegaskan bahwa Crowde telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati dengan J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur penyaluran dana dari J Trust Bank langsung ke rekening petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.

Mahatma menyatakan, "Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan."

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait tata kelola dan risiko dalam kemitraan antara bank dan fintech, khususnya dalam penyaluran kredit ke sektor pertanian. OJK mengambil langkah proaktif untuk memastikan stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta petani yang terlibat dalam ekosistem fintech P2P lending.

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah kasus serupa di masa depan dan mendorong praktik bisnis yang transparan dan akuntabel di kalangan fintech P2P lending.