Komplotan Pencuri Asal Lombok Dibekuk di Tuban, Terlibat Puluhan Kasus Pembobolan Rumah

Komplotan Pencuri Asal Lombok Dibekuk di Tuban, Terlibat Puluhan Kasus Pembobolan Rumah

TUBAN, Jawa Timur - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban berhasil meringkus dua tersangka yang beroperasi sebagai spesialis pembobol rumah kosong di wilayah Kabupaten Tuban. Penangkapan ini mengakhiri serangkaian aksi kriminal yang meresahkan warga selama beberapa bulan terakhir.

Kedua tersangka diidentifikasi sebagai Nurdin (42) berasal dari Kecamatan Priggara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Sabri (32) berasal dari Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu dari kedua tersangka ternyata merupakan residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan hukum.

Menurut keterangan Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mereka berhasil membobol sebuah rumah di Perumahan Mondokan Santoso, Tuban. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban, menjelaskan bahwa brankas berisi uang tunai dan perhiasan senilai Rp 190 juta raib digasak maling.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di SPBU Sleko saat mereka berupaya melarikan diri," ungkap Ipda Moch Rudi kepada awak media, Selasa (25/3/2025).

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah Tuban sebanyak puluhan kali. Mereka beroperasi sejak Agustus 2024, dengan modus operandi yang terencana.

Modus Operandi

Berikut adalah modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini:

  • Survei Lokasi: Sebelum beraksi, kedua tersangka berkeliling di area perumahan untuk mencari rumah yang tampak kosong dan sepi.
  • Eksekusi: Setelah menemukan target, mereka mencongkel pintu atau jendela rumah menggunakan obeng.
  • Hasil Curian: Uang hasil curian diakui digunakan untuk berfoya-foya, membeli minuman keras, dan berjudi.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan potensi kasus pembobolan rumah lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Tuban untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan rumah masing-masing, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memastikan pintu dan jendela terkunci rapat sebelum meninggalkan rumah.
  • Memasang CCTV atau alarm rumah.
  • Melapor kepada pihak kepolisian atau petugas keamanan setempat jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
  • Meminta bantuan tetangga untuk mengawasi rumah selama ditinggal pergi.

Dengan upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kriminalitas di Kabupaten Tuban dapat ditekan dan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.