Polda NTT Bongkar Sindikat Perdagangan Gelap 14 Ribu Botol Poppers: Tiga Tersangka Diringkus

Polda NTT Berhasil Membongkar Jaringan Peredaran Poppers Skala Besar

KUPANG, NTT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers dalam skala besar. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan 14.000 botol poppers dan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda NTT pada Selasa (25/3/2025), Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran poppers ini. Mereka adalah HYR, seorang distributor lokal yang beroperasi di Kupang; JH, pemasok utama yang ditangkap di Jakarta; dan S, pemasok lainnya yang diamankan di Surabaya.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda NTT dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur," ujar Kombes Pol. Ardiyanto.

Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka

Kasus ini bermula dari penangkapan HYR pada hari Minggu, 10 November 2024, di Kota Kupang. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml dari tangan HYR. Dari hasil pengembangan kasus, HYR mengaku mendapatkan pasokan poppers dari JH, seorang warga Bekasi yang beroperasi sebagai afiliator.

HYR melakukan pemesanan poppers melalui akun TikTok dan berkomunikasi lebih lanjut dengan JH melalui aplikasi WhatsApp. JH berperan sebagai perantara yang memasarkan poppers di media sosial dan mendapatkan komisi sebesar Rp 10.000 untuk setiap botol yang berhasil dijual. JH mendapatkan poppers tersebut dari sebuah toko online yang dikelola oleh S.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda NTT bergerak cepat dan berhasil menangkap JH di Jakarta dan S di Surabaya pada tanggal 18 Maret 2025. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14.000 botol poppers.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Pol. Ardiyanto menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar," tegas Kombes Pol. Ardiyanto.

Komitmen Polda NTT dalam Memberantas Peredaran Obat Keras Ilegal

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga kepolisian dalam mengawasi lingkungan sekitar," ujar Kombes Pol. Henry.

Dengan pengungkapan jaringan peredaran poppers ini, Polda NTT berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur.