Diduga Lakukan Pencabulan Sesama Jenis, Pengasuh Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka dan Ditahan
Pengasuh Ponpes di Ngawi Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Santri
NGAWI, JAWA TIMUR - Seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Ngawi, Jawa Timur, berinisial AUR (53), kini mendekam di sel tahanan Polres Ngawi. Pria yang berasal dari Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan ini ditahan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya sendiri. Ironisnya, korban dari tindakan bejat ini adalah sesama jenis, bahkan salah satunya masih tergolong anak di bawah umur.
Penahanan AUR dilakukan pada Senin (24/3/2025), setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Ngawi. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap AUR. "Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan. Namun, proses pemeriksaan masih terus berjalan," ujar AKBP Dwi kepada awak media pada Selasa (25/3/2025).
Kemungkinan Pelimpahan Kasus ke Polda Jatim
AKBP Dwi menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melimpahkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Pertimbangan ini didasari oleh urgensi dan eskalasi kasus yang dinilai cukup tinggi. Proses penahanan AUR sendiri dilakukan dengan pengamanan yang diperketat, mengingat sensitivitas kasus ini.
Dua Korban Teridentifikasi, Satu di Bawah Umur
Ahmad Mustain, pendamping korban, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat dua orang santri yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh AUR. "Untuk sementara, kami mendampingi dua orang korban," jelas Ahmad. Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan bahwa salah satu korban masih berusia di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi pada tanggal 17 Maret lalu.
Kecaman dan Harapan Keadilan Bagi Korban
Ahmad Mustain mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oleh AUR. Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri untuk menuntut ilmu. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan seadil-adilnya bagi para korban.
"Kejadian di lingkungan pesantren ini telah menimbulkan trauma mendalam dan perubahan sikap pada korban. Kami sangat berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi para korban," tegas Ahmad.
Satreskrim Polres Ngawi menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Daftar Poin Penting dalam Kasus Ini:
- Tersangka: AUR (53), pengasuh pondok pesantren di Ngawi.
- Tindak Pidana: Dugaan pencabulan terhadap santri sesama jenis.
- Korban: Dua orang santri, satu di antaranya di bawah umur.
- Status Kasus: AUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
- Proses Hukum: Kasus kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
- Tuntutan: Pengusutan tuntas dan keadilan bagi korban.