Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang: Gelar Perkara Ungkap Fakta Mencengangkan

Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi di Semarang: Gelar Perkara Ungkap Fakta Mencengangkan

Semarang, Jawa Tengah – Kasus kematian bayi berusia dua bulan di Semarang memasuki babak baru. Brigadir AK, seorang anggota kepolisian, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar perkara secara intensif pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

"Gelar perkara telah rampung, dan hasilnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam kasus ini. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada serangkaian bukti kuat yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi hasil forensik terhadap jenazah bayi NK yang berusia dua bulan, hasil ekshumasi jenazah untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu kejadian.

Brigadir AK kini menghadapi jeratan hukum berlapis, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan pembunuhan dan perlindungan anak. Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Kasus ini bermula dari laporan DJ, ibu dari bayi NK, pada tanggal 5 Maret 2025. DJ mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian putrinya. Beberapa hari sebelumnya, pada tanggal 2 Maret 2025, DJ menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat dirinya berbelanja. Sekembalinya dari berbelanja, DJ mendapati bayinya dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Bayi NK segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kecurigaan DJ semakin menguatkan dugaan bahwa Brigadir AK, yang diduga kuat adalah ayah dari bayi tersebut, terlibat dalam kematian tragis ini. Saat ini, Brigadir AK masih menjalani masa penahanan khusus (Patsus). Namun, dalam waktu dekat, ia akan dipindahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka masih menjalani Patsus. Setelah masa Patsus selesai, penahanan akan dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum," jelas Kombes Pol. Artanto.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan fokus pada pengungkapan motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Penting untuk dicatat: Artikel ini akan diperbarui seiring dengan perkembangan informasi terbaru dari pihak berwenang.