Tragedi Dini Hari di Labuan Bajo: Pria Meregang Nyawa Akibat Tikaman dalam Konflik di Kampung Ujung

Labuan Bajo Berduka: Insiden Penikaman Maut Gegerkan Kampung Ujung

Suasana Kampung Ujung, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikejutkan dengan insiden penikaman yang merenggut nyawa seorang pria berinisial B (38). Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin dini hari, 24 Maret 2025, sekitar pukul 00.15 Wita. Korban tewas setelah ditikam oleh seorang pria bernama GT (26), yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung maut ini. Menurut keterangan AKP Lufthi, akar permasalahan bermula dari keributan yang terjadi pada Minggu malam, 23 Maret 2025, sekitar pukul 23.10 Wita, di depan kediaman GT. GT, yang mendengar kegaduhan tersebut, keluar rumah dengan maksud untuk menenangkan situasi.

"Saat itu, GT sempat meminta seorang wanita yang tidak dikenalnya untuk pulang karena terlibat dalam keributan. Namun, wanita tersebut menolak hingga terjadi adu mulut antara dirinya dan GT. Setelah itu, wanita tersebut meninggalkan lokasi keributan," ungkap AKP Lufthi dalam keterangan tertulisnya.

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.10 Wita, GT mengajak istrinya untuk mencari makan di sekitar Pelabuhan Pelni Labuan Bajo. Sebelum beranjak, GT mengambil sebilah pisau dan menyimpannya di pinggang kirinya.

Ketika GT dan istrinya melintas di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, sekitar pukul 00.15 Wita, mereka dihadang oleh sekelompok orang, termasuk wanita yang sebelumnya terlibat perselisihan dengan GT.

GT menghentikan sepeda motornya dan menghampiri kelompok tersebut, diikuti oleh istrinya. Situasi semakin memanas ketika GT mendengar perkataan dari kelompok tersebut yang mengarah kepadanya, "Ini dia juga satu." Kelompok tersebut kemudian mendekati GT. Merasa terancam, GT mengeluarkan pisau yang dibawanya.

"Dalam kondisi terdesak karena merasa akan dikeroyok, GT menusukkan pisau tersebut ke arah rusuk kiri belakang korban, B, sebanyak satu kali," jelas AKP Lufthi.

Setelah melakukan penusukan, GT dan istrinya segera melarikan diri ke rumah keluarga mereka di Kaper Labuan Bajo. Namun, upaya pelarian mereka tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan GT dan segera melakukan penangkapan.

Setelah kejadian, sekitar pukul 00.30 Wita, jenazah korban B dibawa ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo untuk dilakukan visum et repertum. Setelah proses visum selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Nanga Kantor, Desa Nanga Kantor Barat, Kecamatan Macang Pacar.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi, surat, barang bukti, dan petunjuk, GT akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Insiden tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum yang berlaku.

Daftar Barang Bukti:

  • Sebilah pisau yang digunakan pelaku
  • Pakaian korban yang berlumuran darah
  • Sepeda motor yang digunakan pelaku

Pesan Penting:

  • Pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Menghindari tindakan main hakim sendiri.
  • Menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.