Kopda Basar Terancam Hukuman Berat: Pembunuhan Berencana dan Kepemilikan Senjata Ilegal Jerat Oknum TNI Penembak Tiga Polisi

Oknum TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Tiga Anggota Polri

Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Kepolisian Resor Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Kopda Basar, oknum anggota TNI AD yang diduga kuat sebagai pelaku penembakan, kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia terkait kepemilikan senjata api ilegal.

"Dalam proses penyidikan yang mendalam, Kopda B disangkakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tegas Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), sebagaimana dikutip dari detiksumbagsel, Rabu (25/3/2025). "Selain itu, karena yang bersangkutan memiliki senjata api pabrikan yang bukan merupakan inventaris organik TNI, maka kami juga akan menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat RI tentang kepemilikan senjata api," lanjutnya.

Danpuspomad memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. "Kami akan menjalankan seluruh prosedur tetap yang berlaku. Bapak Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) juga telah memberikan komitmen penuh untuk membuka kasus ini seterang-terangnya secara transparan. Jika terbukti bersalah, anggota TNI AD tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Untuk mempercepat dan memperkuat proses penyidikan, Puspomad akan membentuk tim khusus yang berkolaborasi dengan pihak kepolisian. Kerjasama ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan motif di balik peristiwa tragis tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penembakan terjadi pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polres Way Kanan yang tengah menjalankan tugas penggerebekan aktivitas perjudian sabung ayam menjadi korban penembakan. Ketiga korban, yaitu Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib, tewas di tempat kejadian akibat luka tembak di bagian kepala.

Berikut adalah daftar nama korban:

  • Iptu Lusiyanto
  • Bripka Petrus
  • Bripda Ghalib

Pasca kejadian, Kopda Basar berhasil ditangkap dan saat ini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pimpinan TNI AD dan Polri. Keduanya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan guna memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Fokus Investigasi

Fokus utama investigasi saat ini adalah:

  • Motif penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basar.
  • Asal usul senjata api ilegal yang digunakan pelaku.
  • Keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut (jika ada).
  • Prosedur penggerebekan sabung ayam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Proses hukum terhadap Kopda Basar akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak TNI AD dan Polri berjanji untuk memberikan informasi terbaru kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.