Polisi Belu Ringkus Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Diburu
Polres Belu Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja di Bawah Umur
Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur – Polres Belu berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di wilayah hukumnya. Insiden memilukan ini menggemparkan masyarakat setempat dan kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Renaldy Panggabean, membenarkan adanya kasus tersebut. "Benar, kami telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya kepada awak media, Rabu (26/3/2025).
Enam tersangka saat ini ditahan di Mapolres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim khusus telah dibentuk untuk memburu satu tersangka yang melarikan diri, yang diketahui bernama Paul. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban, seorang remaja perempuan berinisial EFM, ke Polres Belu. Dalam laporannya, EFM menceritakan kejadian mengerikan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Belu bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap enam di antaranya. Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat (1-2) dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan," tegas Iptu Rio.
Korban, EFM, saat ini telah dipulangkan ke keluarganya di Kupang untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis. Polres Belu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan dukungan penuh kepada korban agar dapat mengatasi trauma yang dialaminya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana.
Daftar Poin Penting:
- Enam tersangka pemerkosaan remaja di Atambua, NTT, berhasil ditangkap.
- Satu pelaku masih buron dan dalam pengejaran polisi.
- Kasus terungkap setelah korban melapor ke Polres Belu.
- Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Korban telah dipulangkan ke keluarganya di Kupang.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan tindak pidana.