Hakim Erintuah Damanik Akui Sempat Berpikir Akhiri Hidup Sebelum Ungkap Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Pengakuan Mengejutkan Hakim Erintuah Damanik dalam Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sidang kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti terus bergulir dengan mengungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, yang menjadi salah satu terdakwa, membuat pengakuan yang mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia mengaku sempat berupaya mengakhiri hidupnya sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakui keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.
Menurut pengakuannya, dorongan untuk mengakui perbuatan melawan hukum tersebut muncul setelah ia melakukan perenungan mendalam dan membaca Alkitab. Erintuah, yang beragama Kristen, merasa takut jika perbuatannya akan membawa kutukan bagi keluarganya. Ia berharap dengan mengakui kesalahannya, kutukan tersebut akan berhenti padanya dan tidak menimpa anak cucunya.
"Jadi sebagaimana yang diterangkan oleh Pak Heru, saya pernah mau bunuh diri, Pak. Saya mau bunuh diri akhirnya kemudian nggak jadi, terus saya baca Alkitab, Pak. Kebetulan saya Nasrani, saya baca Alkitab. Dari hasil kontemplasi saya itu, Pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya," ujar Erintuah dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Erintuah Damanik bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Suap tersebut diduga diberikan oleh pihak keluarga Ronald Tannur agar ia terbebas dari jeratan hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kasus ini bermula ketika ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta bantuan pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Akhirnya, terjadilah praktik suap yang berhasil membebaskan Ronald Tannur dari hukuman.
Peran Hakim Heru Hanindyo dan Pengakuan Mangapul
Dalam persidangan, Erintuah juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo bersikeras untuk tidak mengakui penerimaan uang suap tersebut. Heru bahkan menyarankan agar mengajukan praperadilan dengan alasan penangkapan mereka tidak sah karena bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, Erintuah tetap pada pendiriannya untuk mengakui perbuatannya.
Erintuah juga menceritakan bahwa ia menyampaikan hasil perenungannya kepada Mangapul, yang merupakan kerabatnya. Setelah mendengar penjelasan Erintuah dan melihat ayat-ayat Alkitab yang menjadi dasar keputusannya, Mangapul akhirnya ikut mengakui penerimaan uang suap tersebut.
Bantahan Heru Hanindyo dan Tuduhan Terkait Biaya Pendidikan Anak
Di sisi lain, Heru Hanindyo membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia membantah pernah meminta Erintuah untuk tidak menyebut namanya dalam kasus suap tersebut. Erintuah bahkan menuding Heru menawarkan untuk membiayai pendidikan hingga pernikahan anak-anaknya asal namanya tidak disebut-sebut. Namun, Heru dengan tegas membantah pernyataan tersebut.
Heru juga membantah pernah bertemu dengan istri Erintuah. Mendengar bantahan tersebut, Erintuah menyatakan bahwa istrinya siap dihadirkan dalam persidangan jika keterangannya diperlukan.
Penjelasan Heru Hanindyo Terkait Uang yang Ditemukan Saat Penggeledahan
Heru Hanindyo juga memberikan penjelasan terkait uang yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa uang USD 2.200 adalah uang sisa dari dinas luar negeri, uang 100 ribu Yen adalah uang yang biasa ia gunakan saat transit di Jepang, dan uang SGD 9.100 adalah uang titipan dari kakaknya untuk dibelikan tas.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya terbiasa menyimpan uang tunai dalam jumlah tertentu untuk keperluan sehari-hari, seperti makan dan transportasi. Uang tersebut disimpan dalam empat tas dan satu koper.
Uang tunai yang berada di dalam koper, menurut Heru, adalah uang hasil bagi usaha warung milik orang tuanya. Dia mengatakan jumlah uang dalam tas dan koper itu sudah berkurang karena sudah digunakan.
Heru juga menjelaskan mengapa ada uang di dalam mobilnya saat penggeledahan. Ia mengatakan bahwa mobil tersebut selalu ia parkir di bandara atau stasiun, sehingga uang tersebut ia simpan di dalam mobil untuk keperluan mendadak.
Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ini masih terus bergulir dengan mengungkap berbagai fakta dan pengakuan yang mengejutkan. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.