Bendahara SMKN 3 Purworejo Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Pemborong Terkait Kasus Dana BOS

Bendahara SMKN 3 Purworejo Diduga Jadi Korban Pemerasan Terkait Kasus Dana BOS

Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Purworejo, Jawa Tengah, memasuki babak baru dengan munculnya dugaan pemerasan terhadap mantan bendahara sekolah. Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KA, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS di SMKN 3 Purworejo, diduga menjadi korban pemerasan oleh seorang oknum pemborong yang menjanjikan penghentian kasus korupsi yang tengah menjeratnya. Dalam kondisi yang tertekan, KA dilaporkan telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta kepada oknum tersebut.

Menurut keterangan dari tim hukum KA, AKSIN Law Firm, dugaan pemerasan ini bermula setelah kasus penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut mencuat pada awal tahun 2024. Kasus ini bermula ketika bendahara baru berencana mencairkan dana BOS senilai Rp 840 juta di sebuah bank. Namun, setibanya di bank, dana tersebut ternyata sudah ditarik oleh KA, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara BOS. Situasi ini kemudian dimanfaatkan oleh seorang oknum pemborong yang mendekati KA dan menawarkan bantuan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, tawaran bantuan tersebut disertai dengan permintaan sejumlah uang.

"Klien kami dipaksa menyerahkan uang Rp 100 juta oleh oknum pemborong dengan dalih agar kasus tidak berlanjut," ujar Fani dari AKSIN Law Firm dalam keterangan resminya. Fani menambahkan bahwa tindakan ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan merupakan upaya tekanan dan dugaan pemerasan yang berpotensi mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Permintaan uang tersebut adalah bentuk paksaan yang mengarah pada pemerasan, dengan janji atau iming-imingi agar kasus tidak diteruskan," tegasnya.

AKSIN Law Firm menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengungkap aliran dana Rp 100 juta yang telah diberikan oleh KA. Tim hukum memastikan bahwa klien mereka mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya dan akan menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut mengalir.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 3 Purworejo telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Purworejo. Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan. "Kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 3 sudah gelar, hasilnya diantaranya adalah terhadap penanganan ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," kata AKP Catur.

Meski demikian, AKP Catur menambahkan bahwa hasil audit terkait kerugian negara belum keluar, sehingga total kerugian belum dapat ditentukan. "Audit belum mas, baru dimintakan penghitungan PKKN, jadi klo ditanya kerugian, ya belum diketahui karena belum ada hasil PKKN dari BPKP," jelasnya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.