Komnas HAM Soroti Vonis Seumur Hidup Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental, Restitusi Jadi Catatan
Komnas HAM Apresiasi Vonis Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental Tol Tangerang-Merak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Vonis tersebut dipandang sebagai langkah maju dalam penegakan hukum dan akuntabilitas dalam tubuh militer.
Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan persnya pada Rabu (26/3/2025), menyatakan dukungan atas putusan pengadilan militer dan kinerja Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa. Namun, Komnas HAM juga memberikan catatan penting terkait putusan tersebut, khususnya mengenai restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban yang dinilai belum optimal.
"Komnas HAM mengapresiasi putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa," kata Uli Parulian Sihombing.
Restitusi menjadi sorotan karena Komnas HAM memandang bahwa pemulihan hak-hak korban, termasuk hak ekonomi, merupakan bagian integral dari proses keadilan. Uli Parulian Sihombing menekankan perlunya pertimbangan yang lebih komprehensif terkait restitusi bagi korban di masa depan untuk memastikan keadilan yang seutuhnya.
Hukuman Tambahan dan Peran Anggota TNI AL Lainnya
Selain vonis penjara seumur hidup, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer. Putusan ini menunjukkan keseriusan TNI dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana berat. Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindak pidana penadahan kendaraan milik korban.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis.
Anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga turut terlibat dalam kasus ini dan divonis empat tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah karena melakukan penadahan mobil hasil kejahatan. Sama seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Arif.
Rincian Restitusi untuk Keluarga Korban
Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memutuskan bahwa ketiga terdakwa wajib membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli, yang juga menjadi korban dalam kasus ini. Rincian restitusi yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.
- Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
- Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum anggota TNI AL dalam tindak pidana yang serius. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, serta mendorong TNI untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya.
Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk pelaksanaan restitusi bagi keluarga korban. Diharapkan restitusi dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan pemulihan yang maksimal bagi keluarga yang terdampak.