Polres Pandeglang Kembali Menindak Travel Ilegal, Lima Kendaraan Terjaring Razia
Polres Pandeglang Gencarkan Penertiban Travel Ilegal Jelang Mudik Lebaran 2025
Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas travel ilegal atau 'bodong' yang beroperasi di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penggunaan jasa travel yang tidak terpercaya.
Pada operasi penertiban yang digelar di Pertigaan Cigadung, Pandeglang, pada hari Rabu (26/3/2025), petugas kepolisian kembali berhasil menjaring lima kendaraan yang terindikasi sebagai travel ilegal. Kendaraan-kendaraan tersebut ditindak karena melanggar ketentuan perizinan dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
"Kami telah menindak lima kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sigit Prayogi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi penertiban.
IPDA Sigit menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang merasa dirugikan dengan maraknya praktik travel ilegal. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menertibkan jasa transportasi yang tidak memiliki izin trayek resmi.
"Penertiban ini merupakan respons atas aduan dari Organda terkait menjamurnya travel ilegal yang beroperasi tanpa izin," jelasnya.
Modus operandi travel ilegal ini adalah mengangkut penumpang dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan kendaraan pribadi. Para sopir travel ilegal ini seringkali mengabaikan faktor keselamatan dengan mengangkut penumpang dan barang bawaan melebihi kapasitas kendaraan (overload). Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
"Indikasi pelanggaran yang kami temukan adalah overload, di mana barang bawaan penumpang diletakkan di atas kendaraan hingga melebihi batas yang diperbolehkan," ungkap IPDA Sigit.
Sebelumnya, pada Selasa (25/3/2025) malam, Satlantas Polres Pandeglang juga telah menindak 10 kendaraan travel ilegal yang tidak memiliki izin operasi. Dengan demikian, total kendaraan travel ilegal yang terjaring razia dalam dua hari terakhir mencapai 15 unit.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap travel ilegal guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang musim mudik Lebaran.
Daftar Pelanggaran Travel Ilegal:
- Tidak memiliki izin trayek resmi.
- Mengangkut penumpang dan barang melebihi kapasitas (overload).
- Tidak memenuhi standar keselamatan transportasi.
- Merugikan pengusaha transportasi yang legal.
Polres Pandeglang mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi yang legal dan terpercaya agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Dampak Negatif Travel Ilegal:
- Keamanan Penumpang Terancam: Kendaraan tidak terawat, sopir tidak memiliki kualifikasi yang memadai, dan potensi tindakan kriminal.
- Persaingan Tidak Sehat: Merugikan pengusaha transportasi legal yang taat pajak dan peraturan.
- Pendapatan Daerah Hilang: Tidak membayar pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.
- Citra Daerah Buruk: Kesan semrawut dan tidak tertib di mata wisatawan.
Dengan penertiban yang dilakukan secara intensif, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku travel ilegal dan menciptakan iklim usaha transportasi yang lebih sehat dan profesional di Kabupaten Pandeglang.