KPK Siap Limpahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan, Tim Hukum Ancam Protes Keras
KPK Siap Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan, Tim Hukum Ancam Protes
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan keberatannya atas rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melimpahkan berkas perkara kliennya ke penuntut umum pada Kamis, 6 Maret 2025. Pelimpahan berkas ini dijadwalkan dilakukan sehari setelah sidang praperadilan kedua yang diajukan Hasto. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan informasi tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Ia menilai langkah KPK tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan.
"Informasi yang kami terima pagi ini menunjukkan bahwa berkas perkara Bapak Hasto akan dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum besok. Ini berarti KPK telah menyatakan kesiapannya untuk membawa perkara ini ke pengadilan," ujar Maqdir. "Namun, kami tegaskan bahwa saat ini proses praperadilan masih berlangsung. Seharusnya, seluruh proses penyidikan dan penuntutan dihentikan sementara hingga ada putusan praperadilan. Tindakan KPK ini jelas tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Maqdir Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan protes resmi atas tindakan KPK tersebut. Protes ini, kata dia, akan disampaikan secara langsung dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa langkah KPK ini dapat berpotensi merugikan kliennya dan mengganggu keadilan yang seharusnya ditegakkan.
Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto saat ini tengah menghadapi dua tuduhan: dugaan suap terkait mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang juga melibatkan Harun Masiku; dan dugaan perintangan penyidikan atas upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hasto telah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Meskipun pihak kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan, KPK tetap bersikukuh akan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Praperadilan pertama yang diajukan Hasto sebelumnya telah ditolak oleh pengadilan. Namun, Hasto kemudian mengajukan praperadilan kedua yang saat ini sedang berlangsung. Tim kuasa hukum Hasto berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan tindakan KPK dan memberikan putusan yang adil serta menghormati prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku. Langkah KPK yang dinilai tergesa-gesa ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hukum dan ketidakadilan dalam proses peradilan Hasto Kristiyanto.
Berikut poin-poin penting dari pernyataan Tim Hukum Hasto Kristiyanto:
- KPK berencana melimpahkan berkas perkara Hasto ke penuntut umum pada 6 Maret 2025.
- Tim hukum Hasto menilai tindakan KPK tersebut tidak menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan.
- Protes resmi akan disampaikan dalam sidang praperadilan pada 10 Maret 2025.
- Hasto menghadapi dua tuduhan: suap dan perintangan penyidikan.
- Penangguhan penahanan Hasto telah diajukan namun ditolak oleh KPK.
- Praperadilan pertama Hasto telah ditolak, dan praperadilan kedua sedang berlangsung.
Langkah KPK ini memicu polemik dan menjadi sorotan publik, khususnya terkait prinsip-prinsip hukum acara dan penegakan hukum yang adil di Indonesia.