Vonis Berat Menanti Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Pengusaha Rental Mobil: Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan Dijatuhkan
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis Berat pada Tiga Oknum TNI AL Terkait Penembakan Pengusaha Rental Mobil
Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis berat kepada tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 25 Maret 2025, dan menandai babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Ketiga terdakwa, Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, menghadapi tuntutan serius atas keterlibatan mereka dalam tindakan kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa Ilyas Abdurrahman. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer.
Hukuman yang diberikan mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh para terdakwa. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, yang terbukti bersalah atas pembunuhan berencana dan penadahan mobil milik Ilyas Abdurrahman, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya juga dipecat dari dinas militer, mengakhiri karir mereka di TNI AL.
"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," tegas Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan, yang terbukti bersalah atas penadahan mobil hasil kejahatan, divonis empat tahun penjara dan juga dipecat dari keanggotaan TNI. Putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Militer tidak mentolerir keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan kriminal, sekecil apapun peran mereka.
Restitusi Ditolak, Keluarga Korban Menerima dengan Lapang Dada
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban Ilyas Abdurrahman. Alasan penolakan ini adalah karena kondisi finansial ketiga terdakwa yang tidak memungkinkan untuk membayar ganti rugi yang mencapai ratusan juta rupiah. Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari dinas militer.
"Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka," jelas Arif.
Namun, Majelis Hakim mengakui bahwa TNI AL telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Keluarga Ilyas Abdurrahman menerima Rp 100 juta, sementara Ramli Abu Bakar, teman Ilyas yang menjadi korban luka, menerima Rp 35 juta.
Keluarga Ilyas Abdurrahman sendiri menerima putusan Majelis Hakim dengan lapang dada. Rizky Agam Syahputra, anak Ilyas, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan harapan keluarga. Meskipun merasa sakit hati dan belum bisa memaafkan para pelaku, keluarga tidak mempermasalahkan penolakan permohonan restitusi. Mereka memahami bahwa para terdakwa tidak akan mampu membayar ganti rugi tersebut.
"Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut," ujar Agam.
Agam menambahkan bahwa tujuan utama mereka mengajukan restitusi adalah untuk memperberat hukuman para terdakwa. Mereka siap jika para terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi, karena tujuan mereka sejak awal adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Pihak Terdakwa dan Oditur Militer Menyatakan Pikir-Pikir
Atas vonis yang dijatuhkan, ketiga terdakwa dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan. Penasihat hukum terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, sementara Oditur Militer juga menyatakan hal yang sama karena ada beberapa hal yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota TNI untuk menjunjung tinggi hukum dan etika profesi. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Rincian Hukuman
Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:
- Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
- Akbar Adli: Penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
- Rafsin Hermawan: Penjara empat tahun dan dipecat dari dinas militer.