Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU Ditutup Hari Ini: Tantangan Teknis dan Anggaran
Pendaftaran Calon Bupati Tasikmalaya untuk PSU Ditutup Hari Ini: Tantangan Teknis dan Anggaran
Hari ini, Kamis (6/3/2025), menandai berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon bupati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Proses pendaftaran yang dibuka sejak Senin (4/3/2025) hingga hari ini sesuai instruksi KPU Jawa Barat, dilakukan dalam situasi yang menantang, dimana waktu pelaksanaan PSU yang tersisa hanya 50 hari berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dibarengi dengan ketersediaan anggaran dan petunjuk pelaksanaan resmi.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka untuk ketiga pasangan calon Pilkada 2024 yang sebelumnya berkompetisi. Pasangan calon Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, yang sebelumnya dinyatakan menang namun kemudian didiskualifikasi oleh MK, tidak lagi dapat mendaftarkan diri. Keputusan untuk membuka pendaftaran diambil meskipun KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari KPU RI terkait mekanisme penerimaan pasangan calon dalam situasi yang serba terbatas ini.
"Meski waktu semakin mepet dan belum ada petunjuk teknis resmi serta anggaran, kami tetap membuka pendaftaran. Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk membahas mekanisme dan teknis pelaksanaan PSU, dan kami optimis petunjuk teknis akan segera disahkan," ujar Ami dalam keterangan persnya di kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya kemarin.
Lebih lanjut, Ami menambahkan bahwa pihaknya tengah menunggu surat rekomendasi dari partai koalisi yang mendukung pasangan calon yang didiskualifikasi, mengenai calon pengganti. Ketidakpastian ini menambah kompleksitas proses pendaftaran. Meskipun demikian, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan dan tepat waktu.
Sementara itu, Ade Sugianto, mantan calon bupati yang didiskualifikasi, menyatakan penerimaan atas keputusan MK. "Keputusan MK final dan mengikat. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum," ungkap Ade saat ditemui di Makam Pahlawan Nasional KH Zaenal Mustofa, Sukamanah, Tasikmalaya, Selasa (25/2/2025). Ia menegaskan kepatuhannya terhadap proses hukum meskipun Pilkada 2024 dimenangkannya.
Situasi ini menunjukkan tantangan nyata yang dihadapi KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam menyelenggarakan PSU. Minimnya waktu, ketidakpastian anggaran, dan proses penggantian calon yang masih belum jelas menjadi hambatan yang harus segera diatasi untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan demokratis.
KPU Kabupaten Tasikmalaya berharap petunjuk teknis dan anggaran segera tersedia agar proses PSU dapat berjalan sesuai jadwal dan memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Keberhasilan PSU ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Tenggat waktu: Hanya tersisa 50 hari sebelum pelaksanaan PSU.
- Anggaran: Ketersediaan anggaran masih belum jelas.
- Petunjuk Teknis: KPU masih menunggu petunjuk teknis resmi dari KPU RI.
- Penggantian Calon: Partai koalisi masih mencari pengganti calon yang didiskualifikasi.
- Komitmen KPU: KPU berkomitmen untuk menjalankan PSU sesuai aturan dan tepat waktu.