Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Mahasiswi di Kupang Jadi Tersangka Penyedia Korban untuk Mantan Kapolres Ngada
Mahasiswi di Kupang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
KUPANG, NTT - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan FWLS (20), seorang mahasiswi di Kota Kupang, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. FWLS ditangkap atas dugaan menyediakan seorang anak berusia lima tahun kepada AKBP Fajar untuk tindakan pencabulan.
"Tersangka FWLS telah ditahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin," ungkap Kombes Pol. Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT, kepada media pada Selasa (25/3/2025).
Kronologi Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa FWLS mengenal baik korban, orang tua korban, serta AKBP Fajar. Pada tanggal 11 Juni 2024, AKBP Fajar meminta FWLS untuk mencarikan seorang anak di bawah umur untuk dicabuli. FWLS kemudian membawa korban, yang saat itu berusia lima tahun, ke Hotel Kristal Kupang untuk bertemu dengan AKBP Fajar.
Di hotel tersebut, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di dalam kamar hotel. Sementara itu, FWLS menunggu di area kolam renang hotel. Setelah melakukan aksinya, AKBP Fajar memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada FWLS. FWLS kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya dan memberikan uang Rp 100.000 kepada korban dengan pesan agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tuanya.
Kasus Terungkap oleh Pihak Berwenang Australia
Kasus ini baru terungkap pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia. Sebelumnya, orang tua korban tidak mengetahui kejadian yang menimpa anaknya selama tahun 2024.
"Tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kombes Pol. Patar Silalahi.
AKBP Fajar Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, AKBP Fajar telah diamankan oleh Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Mabes Polri kemudian menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divisi Propam Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual, termasuk oknum anggota kepolisian yang terlibat.